Tersangka Rizal Abdullah Bungkam “soal Fee ke Alex Noerdin”

  • Rizal_Abdullah_dan_Alex Noerdin
    Rizal Abdullah (kanan) bersama Alex Noerdin dalam sebuah acara. Foto: dokumentasi JPNN

    TRANSFORMASINEWS, JAKARTA – Kepala Dinas PU Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah hari ini (17/12) menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Usai menjalani pemeriksaan, Rizal enggan berkomentar saat ditanya soal adanya dugaan aliran dana ke Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin terkait proyek Wisma Atlet. Ia meminta hal itu ditanyakan langsung kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Saya kira itu materinya silakan ditanya ke dalam sana (KPK),” kata Rizal.

Rizal yang keluar sekitar pukul 15.00 WIB juga enggan berkomentar soal uang Rp 400 juta yang diterimanya dari PT Duta Graha Indah (DGI). “Soal itu saya no comment dulu,” ujarnya.

Mengenai materi pemeriksaan, Rizal mengaku ditanya seputar masalah Wisma Atlet SEA Games. “Ya masalah aisma atlet,” ucapnya.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dengan sangkaan pasal itu, Rizal diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.

Terkait kasus yang menjerat Rizal, KPK menduga ada mark up atau penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian negara. Nilai ‎kerugian dalam proyek itu sekitar Rp 25 miliar.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 11 Agustus 2011, Rizal mengaku menerima Rp 400 juta dari PT DGI. Pengakuan itu disampaikan ketika Rizal bersaksi untuk Manajer Marketing PT DGI, Mohammad El Idris.

Saat itu, Rizal mengaku tidak tahu maksud pemberian uang tersebut. “Hanya dibilang ‘Ini buat Bapak’,” katanya menirukan El Idris saat penyerahan duit itu. Uang tunai tersebut telah Rizal kembalikan ke KPK. Diduga, “Bapak” yang dimaksud adalah Alex.

Rizal juga sempat mengungkapkan adanya fee 2,5 persen untuk Alex dari nilai uang muka proyek sebesar Rp 33 miliar yang didapat DGI.

Sementara itu Amrizal Aroni selaku Ketua LSM-INDOMAN berkomentar, selama mengikuti pemberitaan tentang kasus korupsi Wisma Atlet dan sudah ada yang terpidana dan masih dalam proses mantan ketua komite Rizal Abdullah yang saat ini menjadi kepala Dinas PU BM Provinsi Sumsel sebagai tersangka, apa yang telah diungkap dalam persidangan El Idris, kami LSM-INDOMAN sangat berkeyakinan bahwa Alex Noerding menerima Fee 2,5% seperti halnya  diungkap Rizal Abdullah dalam Persidangan tipikor beberapa waktu lalu, itu sangat wajar/lumrah kalau seorang pejabat menerima fee kemungkinan lebih dari itu, ujar amrizal. .

Kalau melihat pola seperti ini sebenarnya issu saat Alex Noerdin menjabat sebagai Bupati muba juga diduga melakukan  Mark Up, Menerima Fee dan tidak menutup kemungkinan ada yang di Fiktifkan dalam melaksanakan Proyek Pengadaan Barang dan Jasa, ini mengacu pada data yang kami terima  tertulis atas nama dari mantan Kepala Dinas PU CK Muba masa jabatan tahun 2001 S/d 26 Mei 2004 inisial MB.

Dalam vonis El Idris, nama Rizal menjadi salah satu yang terbukti menerima duit suap dari El Idris. Suap itu sebagai bentuk terima kasih atas pemenangan DGI pada proyek Wisma Atlet SEA Games. El Idris divonis dua tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Sumber:.(gil/jpnn/Ar)