Sarimuda Lapor KPK, Romi Ingat Orangtua

PALEMBANG – Kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar memberi angin segar kepada Sarimuda dan Joncik Muhammad. Kedua mantan kandidat Walikota Palembang dan Bupati Empatlawang yang pernah bersengketa di MK itu langsung bertolak ke Jakarta. Sarimuda bahkan telah melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan disertai dokumen yang dia sebut penting.

“Sembilan PNS bawa sejumlah uang dalam koper, terdeteksi x-ray dan sudah dibuat berita acara di Bandara SMB II. Mereka mengaku untuk membeli alat berat, dan saya nilai itu tidak masuk akal. Bukti itu sudah kami laporkan ke KPK,” kata Sarimuda, Jumat (4/10/2013).

Sarimuda mengaku pernah ditawari orang yang mengaku utusan MK untuk memberikan uang Rp 10 miliar sampai Rp 15 miliar agar menang di MK. Tawaran itu dia tolak.

“Orang itu mengaku bisa bantu mengamankan kemenangan. Tetapi saya merasa menang bersih, jadi untuk apa main-main duit,” kata Sarimuda dibincangi Tribun Sumsel di Bandara SMB II sebelum terbang ke Jakarta.

Dia menuturkan, tiga hari menjelang putusan sidang MK, dia sudah mengetahui bakal kalah dengan selisih sekitar 23 suara.

“Bahkan ada pihak yang sudah merayakan kemenangan. Ini merupakan suatu hal yang aneh, dan saya menilai bocoran saya selama ini terbukti,” kata Sarimuda. Nyanyian Sarimuda itu mendapat respon media di Jakata. Dia dua kali diwawancarai televisi swata nasional secara live.

Sarimuda mengatakan, dengan tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar, dia akan terus mencari kebenaran.

“Saya sudah mengajukan gugatan ke PTUN di Jakarta sejak dua minggu yang lalu yang isinya meminta pembatalan SK Mendagri tentang pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Palembang,” katanya. Sarimuda menyebut SK itu palsu.

Ia juga menganggap MK tidak pernah membatalkan SK KPU Palembang No 35 tentang penetapan Sarimuda-Nelly Rasdiana sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang terpilih.

Sarimuda juga melaporkan KPU Palembang ke Mabes Polri. Dia sudah dimintai keterangan oleh polisi. Begitu juga Ketua KPU Palembang, Eftiyani, beberapa waktu mengakui sudah dipanggil polisi untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Apakah yang terjadi jika gugatan itu berhasil dimenangkan? Sarimuda mengaku tidak tahu apa yang akan terjadi. Ia menyerahkan semua pada penegak hukum.

Sarimuda berpasangan Nelly Rasdiana pada pemilihan 7 April dinyatakan unggul 8 suara. Setelah melalui sidang di MK, diputuskan dilakukan penghitungan ulang lima kotak suara. Romi-Harno kemudian dinyatakan menang. Perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 Mularis-Husin memperoleh 97.809 suara, pasangan calon nomor urut 2 Romi Herton-Harnojoyo memperoleh 316.919 suara, serta pasangan calon nomor urut 3 Sarimuda-Nelly memperoleh 316.896 suara.

Sehingga, dalam putusan ini MK menyatakan pasangan Romi-Harno memenangkan Pilkada.

Sarimuda menilai banyak kejanggalan terhadap putusan MK itu.

“Memang kita sayangkan lembaga tinggi negara seperti MK melakukan hal itu, dan kita sudah duga sebelumnya. Teman-teman praktisi hukum di Jakarta bilang suatu saat nanti akan tertangkap, dan nyatanya terbukti,” kata Sarimuda.

Ditanya tentang upaya Sarimuda itu, Walikota Palembang Romi Herton, mengatakan, sejak kecil orangtuanya mengajarkan kejujuran dan jangan berbohong. Dengan prinsip jujur itulah dia tak mau melakukan kecurangan dan akan bekerja dengan sebaik-baiknya.

“Jika ingin baik kinerja, ya harus sebaik mungkin, tetapi jika ada kebijakannnya atau yang kurang baik itu karena tidak ada manusia yang sempurna. Semua orang pasti ada sisi kekurangannya,” kata Romi.

“Masalah MK itu kita serahkan saja ke pihak berwajib, yang penting saat ini fokus mengurus pemerintahan,” tambah dia. (tribunnews)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016