TRANSFORMASINEWS, JAKARTA– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad tidak setuju dengan rencana mundur koleganya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dari posisi pimpinan komisi antirasuah itu.
“Saya tegaskan Pak BW tidak boleh mundur,” ujar Abraham melalui pesan singkat, Sabtu, 24 Januari 2015.
Menurut Samad, hingga saat ini Bambang tetap menjadi pimpinan KPK. “BW tetap pimpinan KPK yang sah dan legitimate,” kata Abraham.
Bambang Widjojanto mengatakan akan mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK. Niat Bambang tersebut berkaitan dengan penetapannya sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri.
Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang tentang KPK menyebutkan pimpinan yang menjadi tersangka tindak pidana kejahatan akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Sedangkan ayat 3 menyatakan pemberhentian itu ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. Namun hingga saat ini, Presiden Joko Widodo tak segera bersikap.
Bambang ditangkap Bareskrim Polri saat mengantar anaknya ke sekolah di Depok pada Jumat pagi, 23 Januari 2015. Pihak Mabes Polri menyebutkan penangkapan itu karena Bambang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian keterangan palsu saat sidang di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Saat itu, Bambang menjadi pengacara dari salah satu calon kepala daerah Kotawaringin Barat. Penangkapan Bambang ini sepuluh hari setelah KPK mengumumkan calon Kapolri tunggal pilihan Jokowi, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Budi Gunawan belum berniat mengundurkan diri dari korps Tri Brata itu.
Sumber:TEMPO.CO