TRANSFORMASINEWS.COM, PRABUMULIH. Berdasarkan surat LSM-Indoman Nomor : 001/DPP/LSM-Indoman/I/2017 tertanggal. 25 Januari 2017, Perihal Indikasi Dugaan Perbuatan Curang Dalam Pembangunan Jalan.Sumatera GN.Ibul Prabumulih.
LSM-INDOMAN menjalankan fungsi kontrol mengingat Salah satu bidang dalam pencegahan dan Pelaporan Indikasi Tindak Pidana Korupsi sesuai UU RI No. 28 Thn. 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN dan UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor.20 Thn. 2001 Ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang No.14 thn.2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal.9. Inpres RI No. 5 Thn.2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi Dan berdasarkan PP RI No. 71 Thn. 2000 tentang tata cara pelaksanaan Peran serta Masyarakat tentang Pelaporan Indikasi Korupsi dan/atau merugikan keuangan pemerintah, menurut pemantauan dilapangan yang dilakukan LSM-INDOMAN antara lain diduga.
Dalam perbaikan/peningkatan Jalan.Sumatera dari simpang tiga jalan Sudirman arah simpang empat Gunung Ibul dikerjakan oleh Kontraktor CV.KRIDA UTAMA dengan nilai kontrak sudah termasuk pajak Rp. 4.658.882.000,-
Pekerjaan tersebut berdasarkan fakta lapangan merupakan pekerjaan, pembuatan drainase kiri kanan jalan, kal Box dekat simpang empat Gn.Ibul, Pengecoran jalan depan praktek Dr. Iriadi dan Pengaspalan jalan.
Diduga dalam pelaksanaan Penimbunan material batu pecah/split untuk dasar sebelum dilakukan pengaspalan kiri kanan jalan seputaran simpang empat GN.Ibul terlihat dilapangan pada pelaksanaan pekerjaan diduga material terpasang tipis
Sedangkan dugaan untuk ketebalan jalan Cor Beton berpariasi ketebalan diduga tidak sesuai Spek, indikasinya Cor Beton tersebut Retak-Retak terbukti setelah dilapisi aspal kelihatan juga retak-retak hal tersebut sangat erat dengan Kualitas pekerjaan kurang baik..
Untuk pekerjaan drainase kiri kanan jalan terindikasi dikerjakan sebagian besar hanya melakukan plaster ulang dan hanya dibeberapa titik dilakukan pemasangan batu dan perbaikan.
Sedangkan Fakta lapangan pekerjaan drainase kanan jalan dari arah simpang tiga jalan sudirman (Samping klinik dian medika) arah simpang empat GN.Ibul terdapat sekitar 50 titik drainase tersebut mengalami kerusakan. Ini terindikasi kualitas pekerjaan tidak Standar
Diduga saat pengaspalan dilakukan tidak memakai cairan perekat aspal dihawatirkan akan cepat mengelupas dan diduga saat pengaspalan dilakukan informasi baru selesai hujan.
Bahwa perbuatan Kontraktor/Pemborong diduga kuat melakukan Berbuat Curang adalah Korupsi, Analisa pasal yang dikenakan adalah: Pasal 7 ayat (1) huruf. a UU N0.20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 387 ayat (1) KUHP dan ayat (2)
huruf. b.UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari Pasal 387 ayat (2) KUHP tentang Pengawas Proyek membiarkan perbuatan curang adalah Korupsi, dan Junto pasal yang dirujuk dalam pasal 1 ayat (1) huruf.c. UU No.3 Tahun 1971, dan pasal 7 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi.
Yang diduga keras telah terjadi Penyalahgunaan Kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain juga dapat merugikan keuangan negara, sebagai mana telah dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001 Tentang tindak pidana korupsi.
Diduga perbuatan tersebut diatas telah memenuhi unsur-unsur antara lain: 1. Pemborong, ahli bangunan atau penjual bahan bangunan. 2. Melakukan perbuatan curang. 3. Pada waktu membuat bangunan atau menyerahkan pekerjaan. 4. dan dapat membahayakan keamanan orang atau keamanan barang.
Bahwa patut diduga dalam pembangunan proyek tersebut terjadi kecurangan dalam pelaksanaan dilapangan sehingga menyebabkan Negara/APBD Kota Prabumulih bisa dirugikan mencapai ratusan juta bahkan bisa mencapai milyaran rupiah akibat kekerangan Volume pekerjaan tersebut.
Karna sebelumnya kami memantau Pembangunan tersebut dikerjakan oleh Prusahaan CV.Krida Utama foto papan nama terlampir, diduga milik kontraktor berinisial Tro. Penjelasan tersebut diutarakan ke tua LSM-INDOMAN pada media Online Transformasinews.com beberapa waktu lalu.
Setelah dikonfirmasi tertulis melalui surat Nomor: 003-Pemred/Transf-OL/II/2017 tertanggal 26 Januari 2017 kepada kepala Dinas PU.BM Kota Prabumulih dan kepihak kontraktor, surat konfirmasi tersebut telah diterima namun sampai berita ini dimuat belum juga mendapat tanggapan. Mengingat tidak ada respon maka kami menilai apa yang disampaikan oleh LSM-INDOMAN kemedia kami kemungkinan besar mengandung kebenaran untuk itu pihak penegak hukum harus pro aktif terhadap kasus tersebut. Bersambung…..
Laporan: Redaksi
Sumber: Indoman/Transformasinews.com
Editor: Amrizal Aroni
Posted by: Admin Transformasinews.com