JAKARTA – Kemunculan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/08), sempat mengundang tanda tanya. Sebab, kedatangannya itu mendadak, sama sekali tanpa ada kabar pemberitahuan terlebih dahulu.
Namun, akhirnya pertanyaan dalam benak waratawan terjawab sudah. Sebab, Agus Santoso membenarkan bahwa dirinya telah menyerahkan laporan analisis terhadap rekening mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini kepada KPK. Begitu pula dengan pengusaha Karnell Oil Simon Gunawan Tanjaya, dan Deviardi alias Ardi.
Agus pun mengaku, PPATK terus berkoordinasi dan berbagi informasi dengan KPK terkait kasus dugaan suap SKK Migas tersebut. “Kalau koordinasi, artinya sudah (menyerahkan laporan hasil analisis). Kami saling bertukar informasi,” jelas dia.
Namun, Agus enggan merinci apa temuan dari analisa tersebut. Sebab, masalah substansi itu urusan KPK. Ia pun menegaskan, PPATK tidak hanya memberikan laporan analisa milik Rudi, Simon, atau Ardi saja. Tetapi laporan lainnya yang masih terkait kasus yang tengah diselidiki KPK, termasuk Hambalang.
“Semua kasus (yang ditangani KPK), pasti kami dukung. Sebab, PPATK memang memiliki wewenang untuk penelusuran dana dalam rekening yang transaksinya mencurigakan. Semua yang jadi kasus KPK, sudah kami kerjakan seperti yang diminta untuk melengkapi pemeriksaannya tersebut,” tegasnya.
Sebelumnya pada Rabu (28/08) lalu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, KPK segera melakukan telaah terhadap laporan hasil analisis (LHA) transaksi mencurigakan milik tiga tersangka kasus dugaan suap SKK Migas. Hal itu untuk mengembangkan penyidikan. “Kalau kelak sudah diterima dari PPATK akan dipelajari untuk dikembangkan KPK,” jelasnya.
Seperti diketahui, KPK melakukan beberapa kali penggeledahan di Gedung SKK Migas dan Kementerian ESDM. Petugas menemukan keanehan, karena mendapati uang dolar AS senilai 200 ribu di ruang kerja Sekjen Kementerian ESDM. Uang tersebut ditemukan dalam tas hitam di brangkas. Uang itu pun disebut Jero Wacik untuk dana operasional kementeriannya.
Dalam operasi tangkap tangan yang digelar Selasa (13/08) malam lalu, KPK menangkap Rudi Rubiandini dan sejumlah orang lainnya. Penangkapan itu dilakukan di kediamannya, Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan. Selain beberapa orang tersebut, KPK juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini.
Selanjutnya, KPK telah menetapkan Rudi Rubiandini Kepala SKK Migas, Simon Tanjaya, pemilik Kernell Oil dan Deviardi, pelatih golf, sebagai tersangka. Rudi dan Deviardi diduga telah menerima uang dari Simon sebesar 400 ribu dolar AS. Pemberian uang diduga terkait dengan kegiatan-kegiatan yang menjadi lingkup kewenangan SKK Migas. Rudi dan Ardi dijerat sebagai penerima suap, sedangkan Simon disangka sebagai pemberi suap.(baratamedia)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi
