
Istri Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida (kanan) menghindari wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/6). Tin yang dikawal ketat pengawal pribadi diperiksa selama 11 jam sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Jakarta Pusat dengan tersangka Doddy Ariyanto Supeno. (ANTARA)
TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri aliran uang yang diduga mengalir ke rekening Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Aliran uang itu dicurigai berkaitan dengan kasus suap terhadap Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pihaknya telah menerima tiga Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Laporan yang berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini memuat analisis terhadap transaksi dari tiga rekening atas nama, yaitu Nurhadi, Tin Zuraida (istri Nurhadi) dan satu lagi diduga milik Royani (supir dan ajudan Nurhadi).
“Iya ada tiga, Nurhadi, istrinya (Tin Zuraida) satu lagi enggak tahu,” kata Yuyuk di kantornya, Selasa (7/6). Namun dari informasi yang diperoleh, satu orang selain Nurhadi dan istrinya itu adalah Royani, sopir sekaligus ajudan Nurhadi yang juga menjadi salah satu orang yang paling dicari KPK.
Royani juga telah dicegah bepergian ke luar negeri bersama Nurhadi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Yuyuk mengakui, LHA itu merupakan permintaan KPK terhadap PPATK untuk membantu mengungkap kasus ini melalui aliran-aliran uang yang mencurigakan.
Nama Nurhadi dan istrinya aliran transaksinya dianggap tidak wajar dan dicurigai berkaitan dengan kasus tersebut. “Sebelumnya memang PPATK sudah mengirim, kalau ini kan KPK berhak meminta karena ada transaksi yang mencurigakan yang bisa diteluusuri. Di kedua rekening itu (NHD dan TIN),” tutur Yuyuk.
Saat ditanya apakah KPK akan memblokir rekening-rekening tersebut, Yuyuk mengamininya. Menurut Yuyuk, pihaknya bisa saja memblokir rekening-rekening tersebut termasuk milik istri Nurhadi, Tin Zuraida, namun hal itu masih harus dipelajari terlebih dahulu.
Sebelumnya Kepala PPATK M. Yusuf mengatakan, pihaknya pernah menyerahkan rekening Tin Zuraida kepada Kejaksaan Agung pada 2010 lalu. Ada dugaan transaksi mencurigakan di rekening istri Nurhadi tersebut. Namun sayang, hingga kini tak ada kejelasan mengenai progress laporan tersebut. “Nah progress-nya itu kami belum pernah terima dari Kejaksaan,” kata Yusuf, beberapa waktu lalu.
Kemudian giliran Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta data transaksi keuangan Nurhadi. Permintaan tersebut dilakukan setelah KPK menangkap tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Data transaksi ke rekening Nurhadi itu pun telah diserahkan oleh PPATK.
Dari informasi yang beredar, memang ada kecurigaan transaksi keuangan milik Tin terkait dengan kasus-kasus yang diduga diatur Nurhadi. Seperti dalam kurun waktu 2004-2009, arus uang masuk di salah satu rekeningnya mencapai Rp1-2 miliar per bulan.
Selanjutnya pada 2010-2011 ada juga aliran dana berkali-kali sebesar Rp500 juta. Tin bukanlah orang sembarangan, selain merupakan istri Nurhadi, ia juga menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kabar Telekom di Facebook Cari & Berbagi Kabar Telekom dengan Teman.
Ayo Buat Profil! Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA. Meskipun begitu, Tin belum pernah sekalipun melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Padahal, seorang penyelenggara negara wajib hukumnya menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Transaksi sebesar itu jelas mencurigakan karena meskipun Tin adalah pejabat eselon II di lingkungan MA, besaran gajinya tak sebesar itu. “Belum pernah lapor kalau dari data LHKPN di KPK,” kata Yuyuk.
Hal senada dikatakan Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Cahya Hardianto Harefa. Ia mengakui, Tin sampai hari ini belum pernah menyerahkan LHKPN.
Terutama sejak menjadi penyelenggara negara. “Yang bersangkutan belum (lapor) sampai hari ini,” kata Cahya, Selasa (7/6). Padahal, KPK terus menerus mengingatkan siapa pun pejabat dan penyelenggara negara untuk segera melapor LHKPN.
Tak terkecuali Tin, di mana KPK sudah berkoordinasi dengan pihak MA agar yang bersangkutan menyerahkan laporan harta kekayaannya. “Waktu itu sudah koordinasi dengan Kepala Biro kepegawaian MA mengenai kewajiban itu, tapi belum ditindaklanjuti sampai sekarang,” katanya.
DIJERAT TPPU – Tin dan Nurhadi mulai masuk dalam pusaran kasus suap tersebut sejak KPK melancarkan operasi tangkap tangan terhadap Edy Nasution. Dia diduga menerima duit dari Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga yaitu Doddy Aryanto Supeno.
Duit suap itu dimaksudkan untuk mengamankan pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) perusahaan berperkara melalui Doddy. Uang yang dijanjikan untuk Edy disebut hingga Rp500 juta.
Namun saat operasi tangkap tangan, KPK baru menemukan uang Rp50 juta meski pada perkembangannya diduga ada penerimaan lain dari Doddy ke Edy sebesar Rp100 juta.
Kasus tersebut juga diduga hanya salah satu dari banyak kasus yang melibatkan permainan pejabat Mahkamah Agung itu. Terkait kasus ini, selain perkara suapnya, Nurhadi dan juga istrinya Tin Zuraida kemungkinan akan dijerat juga dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun soal itu, menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, merupakan kewenangan penyidik. “Kalau itu nanti kita serahkan ke penyidik. Sampai sekarang mereka masih mengusahakan, masih mengadakan lidik, mengadakan pengembangan. Sampai ditemukan nanti dua alat bukti, baru nanti ditingkatkan ke penyidikan.
Sementara ini belum ada itu,” ungkap Basaria. Sementara itu, terkait kesaksian Royani yang diduga juga ikut menyimpan dana hasil “transaksi haram” Nurhadi, KPK mengaku tak akan bergantung pada kesaksian orang yang hingga kini masih terus dicari penyidik KPK itu.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pencarian Royani masih dilakukan. Namun, ia melihat masih ada cara lain yang bisa dilakukan untuk mengungkap kasus ini “(Pencarian Royani) masih diusahakan. Seperti kemarin saya ngomong, ada cara lain kan.
Mudah-mudahan kita bisa menemukan fakta lebih banyak, data lebih banyak. Mudah-mudahan lebih cepat lah,” ujar Agus Rahardjo. Namun Agus mengatakan, ada banyak jalan untuk mengungkap kasus suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bukan hanya lewat Royani saja.
Sebagaimana diketahui, kemarin istri Nurhadi sudah diperiksa di KPK. Namun, Agus belum mendapatkan laporan hasil pemeriksaan tersebut. “Aku belum dapat laporan, itu kan baru kemarin ya. Baru hari ini saya dapat laporan,” ujar Agus.
Pada pemeriksaan tersebut, Agus mengamini, bahwa salah satu pertanyaan yang diajukan tim penyidik adalah menanyakan aliran rekening Nurhadi dan Istrinya, Tin Zuraida. “Aku belum dapet laporan, itu kan baru kemarin ya. Baru hari ini saya dapat laporan. Nah iya, antara lain ditanyakan itu (aliran rekening). Tapi saya belum dapat laporannya juga,” ujarnya.
KEJAR AJUDAN NURHADI – Selain itu, KPK juga terus berupaya menghadirkan empat ajudan Nurhadi yang hingga kini masih terus mangkir dari pemanggilan. Yuyuk Andriati mengatakan bahwa keempat polisi tersebut diduga mengetahui hal-hal berkaitan kondisi rumah Nurhadi.
Hal itu penting untuk mengetahui apa saja yang terjadi dan apakah ada kaitannya dengan perkara yang tengah diusut KPK. “Keempatnya diperiksa karena kami menduga anggota Polri itu mengetahui apa hal-hal yang terkait dengan kondisi dan lingkungan di rumah dan apa yang dilakukan dia (Nurhadi) terkait dengan kasus ini,” kata Yuyuk.
Hari ini keempat polisi itu kembali tidak hadir tanpa keterangan. Padahal sebelumnya KPK telah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan pemanggilan itu atas sepengetahuan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Keempat anggota Polri yang dipanggil yaitu Brigadir Polisi Ari Kuswanto, Brigadir Polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto.
Apabila nantinya dalam pemanggilan ketiga tidak hadir kembali tanpa keterangan, maka KPK bakal menggunakan upaya penjemputan paksa pada keempatnya. Pihak Mabes Polri sendiri berdalih keempat anggotanya itu tidak bisa hadir karena masih bertugas di Poso.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy RaÓi mengatakan, keempat anggota polisi itu sedang bertugas di Poso terkait operasi Tinombala mencari gembong teroris Santoso.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sendiri mengaku belum tahu soal pemanggilan keempat anak buahnya itu. “Saya belum tahu, belum dapat laporan,” ucap Badrodin usai rapat di Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/6). Badrodin juga mengaku belum menerima surat dari KPK soal pemanggilan keempat polisi yang menjadi ajudan Nurhadi itu.
Padahal menurut KPK surat itu sudah disampaikan kepada Kapolri. “Nggak ada, saya belum terima (surat dari KPK),” ujar Badrodin. “Ya tentu sebagai pimpinan lembaga harus dikasih tahu, dikasih tahu ada anggotanya dipanggil.
Biasanya dikasih tahu ke kita, tapi sampai sekarang saya belum dapat suratnya,” imbuhnya soal prosedur pemanggilan. Saat ditanya lebih lanjut, Badrodin enggan berkomentar. “Makanya kita lihat dulu masalahnya apa,” ucap Badrodin.
Sumber:Gresnews.com(dtc)
Posted by: Admin Transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi