TransformasiNews.COM, PALEMBANG – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palembang, menetapkan empat tersangka lagi, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan 10 unit dump truk, di lingkungan Dinas Kebersihan Kota (DKK) Palembang, Kamis (27/2/2014).
Sebelumnya, pada tanggal 15 November 2013 lalu, dua tersangka yang ditetapkan statusnya yakni Suwardi sebagai ketua lelang dan Sunawardi bertindak dalam proyek sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan dump truck.
Sedangkan empat panitia lelang, sekaligus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan DKK Palembang, yakni Edwin Khotomi, Amri Yunus, Evi Hasumani dan Neneng Susanti menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik sejak pukul 9.00 pagi hingga 23.00, Rabu (26/2/2014).
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Djoko Julianto mengatakan, pemeriksaan dilakukan satu persatu secara terpisah, namun tidak ada yang mengakui. Sehingga langsung dikonfrontir dan status keempat saksi, dinaikkan menjadi tersangka.
“Hari ini (26/2/2014) kita menetapkan ke empat panitia lelang pengadaan 10 unit dump truk di DKK Palembang menjadi tersangka, setelah kemarin dilakukan pemeriksaan intensif,” jelas Djoko.(tribunNews.com)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi