
Para pengurus DPD PAN Palembang dan DPC se-Kota Palembang memperlihatkan surat terkait pelanggaran Yudi Farola Bram ST MM usai rapat pleno di RM Pempek Pak Raden Jl Radial, Senin (27/4/2015). FOTO:SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG — Sebagian besar pengurus DPD PAN Kota Palembang yang mendukung pernyataan sikap berupa mosi tidak percaya Forum DPC PAN se-Kota Palembang, melakukan rapat Pleno DPD PAN Kota Palembang di RM Pempek Pak Raden Jl Radial, Senin (27/4/2015).
Rapat pleno melalui undangan PAN/A/06.01/RP/WK-S/033/IV/2015 yang ditandatangani Wakil Ketua DPD PAN Palembang Hariyanto MT dan Sekretaris M Wiratama Yudha ST.
Rapat yang dihadiri 79 peserta plus peninjau 11 DPC PAN se-Kota Palembang mengingat Ketua DPD PAN Palembang Yudi Farola Bram ST MM dinilai telah banyak melakukan pelanggaran terhadap AD/ART PAN, maka rapat pleno memutuskan dua hal.
“Yang pertama, mendesak DPP PAN untuk menonaktifkan Yudi Farola Bram ST MM sebagai Ketua DPD PAN Palembang,” ungkap Ketua POK DPD PAN Palembang Hariyanto MT didampingi Sekretaris M Wiratama Yudha ST, Bendahara HM Rozali Andriadi serta para peserta dan prninjau rapat pleno.
Yang kedua, sejak tanggal 11 Maret 2015 sampai dengan sebelum diputuskannya oleh DPP PAN tentang kedudukan Yudi, maka segala tindakan Yudi FB yang mengatasnamakan DPD PAN Kota Palembang dinyatakan tidak sah.
Adapun yang memicu diadakannya rapat pleno ini antara lain lantaran Yudi FB tidak menjalankan partai PAN seperti yang diamanatkan AD/ART bahwa kepemimpinan haruslah bersifat kolektif dan kolegial.
Kemudian dinilai tidak transparan masalah keuangan partai. Masalah ketiga, merangkap jabatan selai ketua DPD PAN Palembang juga Ketua GMN Sumsel (sayap partai PAN).
Selain itu juga Yudi menyampaikan surat Penggantian Antar Waktu (PAW) ke DPRD Palembang atas nama RHM Zaini SE alias Mang Jai dengan ditembuskannya ke beberapa instansi lainnya.
“Hal ini dinilai memberi keterangan tidak benar mengenai Mang Jai tidak pernah menghadiri rapat paripurna DPRD sebangak 11 kali. Dan pengajuan recalling tersebut diputuskan dalam rapat pleno yang sebenarnya rapat pleno itu tidak pernah terjadi. Penyampaian surat itu tidak disertai surat DPP PAN. Menandatangani sendiri telah menyalahgunakan wewenang. Serta menunjukkan itikad tidak baik terhadap PAN sehingga akan merusak citra dan nama baik PAN,” tambah Yanto.
Sementara Yudi Farola Bram ST MM yang dikonfirmasi menyatakan rapat pleno ini tidak sah dan menyebut kegiatan ini suatu makar dan akan dilaporkan ke pimpinannya.
“Madaki pulo rapat pleno di Pempek Pak Raden. Itu fiktif. Kalau mau menurunkan Ketua itu mekanismenya harus melalui Musdalub. Kecuali kalau itu pengurus lainnya bisa melalui pleno. Sekretaris, Bendahara, POK itu makar dan akan kita laporkan dan diberikan sanksi,” kata Yudi yang mantan Bendahara DPD Hanura Sumsel.
Sekjen DPW PAN Sumsel Drs H Supadmi Kohar MM yang dihubungi mengaku tengah berada di Jakarta belum mengetahui hal ini.
SUMBER:SRIPOKU/AR
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi