Pengamat Tak Setuju Wacana Penonaktifan Kapolri, Berikan Kesempatan Tuntaskan Kasus Brigadir J

TRANSFORMASINEWS.COM-Pengamat kepolisian dan peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS) Bambang Rukminto menilai permintaan anggota DPR RI untuk penonaktifan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo belum waktunya. Ia menilai Listyo Sigit layak mendapat kesempatan untuk menuntaskan kasus ini.

“Belum waktunya. Beri Kapolri kesempatan menuntaskan kasus ini,” kata Bambang saat dihubungi Tempo.co, 23 Agustus 2022.

Bambang menilai Lityo Sigit layak mendapatkan kesempatan untuk mengusut tuntas bukan hanya kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tetapi juga kasus turunannya.

Menurutnya, Kapolri harus diberi kesempatan menuntaskan kasus turunan yang melibatkan Ferdy Sambo seperti obstruction of justice, narasi kebohongan, dan lain sebagainya.

“Sekaligus memberi kesempatan Kapolri melakukan rekonstruksi sistem di internal yang menyebabkan kerusakan public trust saat ini pada kepolisian,” ujar Bambang.

Sebelumnya, anggota Komisi Hukum DPR Benny Kabur Harman mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan selama proses hukum kasus pembunuhan oleh Irjen Ferdy Sambo. Menurut dia, penghentian sementara itu untuk menjaga penyidikan kasus ini obyektif.

“Mestinya Kapolri diberhentikan sementara,” kata Benny saat Rapat Dengar Pendapat dengan Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK, di Senayan, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022.

Benny menyampaikan hal tersebut kepada Mahfud Md yang hadir selaku Ketua Kompolnas. Awalnya politikus Partai Demokrat itu menanyakan kepada Mahfud soal isu adanya jenderal polisi yang ingin mundur gara-gara kasus Sambo.

“Sebut saja siapa jenderal yang mau mundur, supaya tidak ada gelap-gelap,” kata dia.

Benny mengatakan kecewa dengan polisi dalam penanganan kasus ini. Sebab, awalnya polisi mengatakan kasus ini merupakan baku-tembak antara ajudan Ferdy Sambo yang diawali dengan pelecehan seksual.

Namun ternyata, kata dia, itu merupakan kasus pembunuhan. Benny merasa dibohongi. “Jadi publik dibohongi oleh polisi,” kata dia.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J itu. Timsus mengambil alih kasus ini dari Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

Tim khusus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan Brigadir Yosua. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Chandrawati.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Brigadir Ricky dan Kuat Ma’ruf dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun perjara. Sementara Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah membentuk tim inspektorat khusus yang menangani pelanggaran kode etik sejumlah anggota kepolisian dalam hal ini. Inspektur Pengawas Umum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan mereka telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 60 personil dan lima diantaranya diduga melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan.

Disclamier: Artikel ini telah terbit di Tempo.co dengan judul “Kapolri Dinilai Layak Dapat Kesempatan Tuntaskan Kasus Ferdy Sambo”

About Admin Transformasinews

"Orang yang mengerti itu mudah untuk memaafkan"

View all posts by Admin Transformasinews →