Bharada E Tulis Sendiri Pengakuan Soal Penembakan Brigadir J, “Tidak Usah Ditanya Pak, Saya Tulis Sendiri”

TRANSFORMASINEWS.COM-Irwasum Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto mengungkapkan bahwa Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu menuliskan unek-uneknya soal penembakan Brigadir J. Hal tersebut merupakan permintaan Bharada E saat pemeriksaan.

“’Tidak usah ditanya pak, saya menulis sendiri’, yang bersangkutan menulis dari awal bahwa yang melakukan adalah yang bersangkutan dengan dilengkapi cap jempol dan materai,” ujarnya sambil menirukan percakapan tersebut saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus 2022 seperti dilansir dari pemberitaan Tempo.co.

Permintaan tersebut merupakan hal yang dianggap menonjol selama proses pemeriksaan. Setelah Inspektorat Khusus (Itsus) menemukan adanya unsur pidana, maka langsung dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).

Termasuk juga Brigadir Polisi Kepala RR yang juga menjadi tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J. Diketahui bahwa dia juga merupakan ajudan Eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

“Dari itu pemeriksaan Itsus karena sudah ada unsur pidananya kita limpahkan ke Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Bharada E sebelumnya mengubah keterangannya soal peristiwa kematian Yosua. Dalam keterangan pertama, dia sempat mengaku terlibat aksi tembak menembak dengan rekannya sesama anggota polri itu di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.

Richard menyatakan aksi tembak menembak itu terjadi karena dirinya yang sedang berada di lantai dua rumah mendengar teriakan Putri Candrawathi, istri Ferdy. Menurut polisi, Yosua melecehkan Putri. Richard menyatakan bahwa Yosua lebihi dulu menembak dirinya sehingga dia membalas sebagai bentuk pembelaan diri.

Dalam keterangan terbarunya, dia mencabut cerita itu. Richard mengaku dirinya hanya melihat Ferdy Sambo memegang pistol sementara Yosua telah terkapar bersimbah darah saat turun dari lantai dua. Dia mengaku turun karena mendengar kegaduhan di lantai satu. Dia juga mengaku sempat menembak Yosua atas perintah atasannya.

Namun kemarin diumumkan bahwa tidak ada peristiwa tembakhttps://www.tempo.co/tag/brigadir-j menembak, justru yang ditemukan adalah penembakan terhadap Brigadir J. Mengenai motif penembakan masih menjadi misteri.

Kemarin, pengacara Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengaku mendapatkan tekanan untuk mundur sebagai kuasa hukum kliennya. Deolipa Yumara mengungkapkan bahwa tekanan tersebut hal biasa dalam menangani perkara.

“Ya itu biasa namanya kita berperkara, banyak juga kan. Kadang yang nekan itu kan entah siapa. Tapi biasa itu, kita jalan terus,” ujarnya saat dihubungi wartawan.

Mengenai siapa pihak yang menekan itu, Deolipa tidak ingin menyebutkan. Dia hanya menegaskan sebagai pengacara kliennya berpegang teguh pada kebenaran dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Sepanjang kita ada di jalan yang benar, kita jalan terus. Lagian surat kuasa punya hak mutlak pembelaan, hak mutlak penjagaan, hak retensi,” tuturnya.

Sampai saat ini telah ada empat tersangka, yaitu Bharada E atau Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE), Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal (RR), KM, dan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo (FS).

Atas perbuatan mereka di kasus Brigadir J, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Disclaimer: Berita ini telah terbit di Tempo.co dengan judul “Irwasum Sebut, Brigadir E Tulis Sendiri Unek-Unek Soal Penembakan Brigadir J”

About Admin Transformasinews

"Orang yang mengerti itu mudah untuk memaafkan" by B431

View all posts by Admin Transformasinews →