
TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG – Pemprov Sumsel akan menerapkan aturan tegas dalam memberikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) kepada para PNS.
Bagi yang telat masuk atau tidak hadir, TPP akan dipotong tiap bulan. Pemprov pun menyiapkan tenaga khusus untuk mendata absensi pegawai.
“Ada 51 SKPD di Pemprov Sumsel. Masing-masing ada satu orang pegawai administrasi yang mengumpulkan absensi,” ujarnya Asisten IV Pemprov Sumsel, Joko Imam Sentosa di ruang kerjanya, Jumat siang (12/12/2014).
Ia menjelaskan, TPP adalah upaya Pemprov Sumsel untuk mensejahterahkan pegawai. Namun, nilainya harus disesuaikan dengan performa.
“Absensi yang dihimpun dari seksi dan subbag tiap SKPD akan disampaikan ke BPKAD untuk dibayarkan nanti,” ucapnya.
Nilai TPP ditentukan berdasarkan pangkat dan golongan pegawai. Namun bila telat masuk kerja atau pulang lebih awal, Pemprov menghitung per jam pemotongan.
“Satu sampai 60 menit dihitung sejam. Tiap jam dipotong 1 persen. Tapi bila tidak masuk satu hari akan dipotong 4,5 persen dari nilai TPP,” terangnya.
Sumber: SRIPOKU.COM
