TRANSFORMASINEWS, YOGYAKARTA– Menjelang masa kam – panye, para wakil rakyat di Gedung DPRD DIY digoyang dugaan penyelewengan dana hibah Pemda DIY berupa dana pen – jaringan aspirasi yang nilainya Rp4,1 miliar.
Penjaringan aspirasi sendiri di anggarkan pada APBD 2012 dan 2013 total Rp181,5 miliar. Te muan tersebut adalah hasil investigasi Lembaga Pembela Hukum (LPH) Yogyakarta. Me – reka menduga uang miliar ru – piah itu mengalir ke kantongkantong pribadi oknum wakil rakyat. “Dana hibah ini sebagai dana penjaringan aspirasi anggota Dewan. Kami menemukan buk – ti-bukti pelaksanaannya me – nyim pang,” ungkap Direktur LPH Triyandi Mulkan saat jum – pa pers di kantornya kemarin.
Modus yang digunakan ada – lah anggota DPRD DIY beramairamai meminta adanya ang gar – an penjaringan aspirasi. Dari total 55 anggota Dewan, pada 2012 disetujui dan dianggarkan per anggora memperoleh Rp1,5 miliar. Jika ditotal secara kese – lu ruhan alokasinya mencapai Rp82,5 miliar. Sedangkan ta – hun anggaran 2013 disetujui dana aspirasi tiap anggota naik menjadi Rp1,8 miliar dengan total anggaran Rp99 miliar. Dana aspirasi itu kemudian dimasukan ke beberapa Satuan Kerja Pelaksana Daerah (SKPD) Pemda DIY dengan nominal yang beragam.
Temuan LPH, ok – num anggota Dewan sejak awal telah berkoordinasi de ngan SKPD terkait, sehingga me nge – tahui di pos-pos mana saja ang – garan akan digunakan nanti. “Sejak awal, oknum Dewan sudah siapkan proposal karena telah mengetahui pos-pos ma na saja anggaran itu ada. Me re ka memaksa membuat proposal dan dipaksakan diajukan ke SKPD yang telah dititipi ang gar – andanaaspirasi,” beberTri yan di. Pola yang digunakan untuk menyelewengkan dana aspirasi yang ditujukan kepada kon sti – tuen di masing-masing daerah pemilihan (dapil) itu berma – cam-macam.
Dia mencon toh – kan proposal yang dibuatkan oleh oknum Dewan sendiri, ada nya daftar masyarakat atau kelompok penerima fiktif, ada nama penerima yang tercan – tum lebih dari satu proposal, ser ta ada bentuk kegiatan fiktif. Selain itu, lanjut dia, tempat pencairan dana dikonsentrasikan di suatu bank yang berada di wilayah tempat pencairan dana aspirasi. Sehingga mudah di kon trol oleh si oknum Dewan sesuai wi – layah tersebut. Dari perhitungan LPH, dana aspirasi tahun 2012 me nyim – pang senilai Rp1,2 miliar dan 2013 disalahgunakan Rp2,9 mi liar.
Berdasarkan data dari LPH, rincian dana aspirasi ta – hun 2012 yang diduga me nyim – pang di antaranya kegiatan fik – tif organisasi sosial di Kabu pa – ten Sleman Rp158 juta dan be – berapa kegiatan organisasi dan kelompok masyarakat yang di – duga fiktif. Ada juga sebuah stu – dio musik yang sesuai proposal menerima Rp70 juta tapi pada kenyataannya hanya memper – oleh Rp10 juta.
Sedangkan si sa – nya diambil oleh oknum ang – gota Dewan .Sedangkan dana aspirasi ta – hun 2013 yang diduga menyim – pang melalui SKPD Kebu da ya – an Rp635 juta, SKPD Pertanian Rp115,95 juta, SKPD Pember – da yaan Perempuan dan Ma sya – rakat Rp150 juta, SKPD Ke ta – hanan Pangan dan Penyuluhan Rp630 juta. “Dari pola itu, selisih uang mengalir entah ke mana. Tapi berdasar temuan kami diduga dirampok oleh oknum anggota Dewan. Mereka dengan sengaja telah menskenariokan dana pen jaringan aspirasi masya ra – kat untuk diselewengkan,” tu – dingnya.
LPH mengaku telah mela – por kan hasil temuannya itu ke Komisi Pemberantasan Korup – si (KPK). Harapannya, KPK se – gera menindaklanjuti laporan dan turun langsung ke DIY un – tuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kami sudah laporkan ke KPK, sebulan yang lalu. Kami ha rap KPK segera tindaklajuti laporan itu agar temuan kami menjadi lebih terang. Ulah ok – num anggota Dewan ini sangat merampok dan tidak bermo – ral,” cetusnya kesal. Menanggapi tuduhan mi – ring ini, Wakil Ketua DPRD Ja – nu Ismadi menjawab, kucuran dana hibah untuk masyarakat secara legal formal tidak ada masalah.
“Itu sudah diatur da lam peraturan gubernur (per gub). Jadi sah secara legal for mal,” katanya saat dihubungi tadi malam. Namun politikus Partai Gol – kar ini mengaku tidak tahu me – nahu jika sampai di masyarakat ternyata ada dugaan penye le – wengan. Sebab anggota Dewan tidak sampai pada teknis pen – cairan sampai ke masyarakat. “Itu tugasnya SKPD yang men – data, yang dapat itu masyarakat mana saja,” kelitnya. Janu mengatakan biasanya dana hibah itu diberikan kepada kelompok masyarakat dalam bentuk program maupun ke – giatan.
“Nah, apakah kelompok masyarakat itu legal atau ilegal, itu SKPD yang punya datanya,” ungkapnya. Ditanya apakah data LPH ada kepentingan politis menje – lang Pemilu 2014, Koordinator Pimpinan Komisi D DPRD DIY ini juga enggan menjawab. “Sa – ya tidak mau menjawab itu, kalau saya berpikir positif saja,” pungkasnya. lristu hanafi/ ridwan anshori (KoranSIndo)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi