KPK Ingatkan PArpol Soal Gratifikasi

Jakarta – Pesta demokrasi tidak lama lagi akan digelar. Untuk mendorong terlaksananya pemilihan umum (pemilu) yang berintegritas dan antikorupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan partai politik (parpol) peserta pemilu akan potensi penerimaan gratifikasi oleh calon anggota legislatif (caleg).

Hal itu disampaikan KPK melalui surat himbauan yang ditujukan kepada 15 ketua umum partai politik peserta pemilu, termasuk tiga partai politik lokal di Nanggroe Aceh Darussalam.

“Melalui surat bernomor B-288/01-13/01/2014 tanggal 12 Februari 2014 itu, KPK mengingatkan bila ada caleg DPR, DPD dan DPRD yang masih menjabat sebagai anggota DPR, DPD dan DPRD atau posisi lainnya yang dikategorikan penyelenggara negara atau pegawai negeri untuk tidak menerima dana kampanye atau penerimaan dalam bentuk lain,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, sebagaimana tertulis dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Minggu (23/2).

KPK mengharapkan para ketua umum parpol untuk meneruskan himbauan tersebut kepada caleg yang masih menjabat sebagai anggota DPR, DPRD dan DPD atau penyelenggara negara atau pegawai negeri, untuk menolak gratifikasi.(BeritaSatu.com)

Tetapi, lanjut Johan, apabila terpaksa atau telah menerima, maka penyelenggara negara atau pegawai negeri tersebut wajib melaporkan kepada KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Selain itu, KPK juga mengingatkan para caleg untuk tidak memberikan gratifikasi kepada penyelenggara pemilu, mulai dari pimpinan atau pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hingga seluruh jajarannya di daerah dan atau pihak lain yang termasuk dalam klualifikasi penyelenggara negara.

Johan menegaskan himbauan tersebut penting karena banyaknya anggota DPR atau DPRD yang maju kembali dalam pesta rakyat tahun 2014 ini. Sebagai contoh, 90% dari 560 anggota dewan kembali maju pada pemilu legislatif 2014.

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016