Sudahkah KPK Kirim Surat Dua Kali pada Jokowi agar Laporkan Harta Kekayaan?

GEDUNG KPKTRANSFORMASINEWS, JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah mengirim surat kepada SBY dan Boediono agar melaporkan harta kekayaan. Padahal SBY dan Boediono baru lengser 17 hari, dan berdasar aturan KPK sendiri tenggang waktu pelaporan adalah dua bulan sejak berhenti sebagai penyelenggara negara.

Demikian disampaikan Jurubicara Partai Demokrat, Rachland Nashidik. Rachland pun mempertanyakan, berdasar aturan yang sama, apakah KPK juga sudah nengirim surat yang sama dua kali kepada Presiden Joko Widodo.

“Satu, pada saat yang bersangkutan berhenti sebagai Gubernur. Dua, setelah yang bersangkutan dilantik sebagai Presiden. Sudahkah KPK mengirim surat kepada Jokowi agar melaporkan harta kekayaannya?” kata Rachlan beberapa saat lalu (Sabtu, 8/11).

Rachland pun mengutip Keputusan KPK. Kep/07/KPK/02/2005 tentang Tatacara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN, Bab II pasal 2 ayat 6.

Dalam keputusan itu disebutkan bahwa pelaporan kekayaan menggunakan formulir LHKPN Model KPK-B, diisi oleh penyelenggara yang mengalami mutasi jabatan, promosi jabatan, mengakhiri jabatan selaku PN dan atau pensiun dan dilaksanakan selambat-lambatnya dua bulan setelah serah terima jabatan, atau selambat-lambatnya dua bulan setelah penyelenggara negara menerima formulir bagi penyelenggara negara yang akan dilakukan pemeriksaan.

Sumber:  [rmol]