TRANSFORMASINEW.COM, PALEMBANG. Penyidikan dan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah bansos Sumatera Selatan pada APBD Sumsel tahun 2013 sepertinya tidak dapat mengungkap keterlibatan petinggi Sumsel dalam kasus tersebut, Laonda Tonong dan KabanKesbangPol Sumsel telah di tetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tersebut.
Namun untuk mengungkap keterlibatan petinggi Sumsel dalam dugaan korupsi tersebut penydik Kejaksaan Agung masih kesulitan mencari bukti – bukti yang konkrit.
Pernyataan Presiden ketika rakor dengan seluruh Kajati dan Kapolda Se Indonesia yang melarang aparat hukum mempidanakan kebijakan kepala daerah semakin mangaburkan pengungkapan korupsi dana hibah bansos Sumsel atau dengan kata lain memberi perlindungan hukum kepada Kepala daerah yang salah membuat kebijakan dan melanggar wewenang.
Sejatinya seorang Penyidik Propesional akan membandingkan dua pernyataan yang berbeda untuk kasus yang sama dalam mencari modus pelaku tindak kejahatan .Apalagi tindak kejahatan yang berhubungan dengan kasus korupsi.
Semua penerima hibah berdasarkan peraturan pemerintah dan undang –undang harus di ferifikasi kelengkapan administrasi dan persyaratan penerima hibah sebelum di usulkan selaku penerima hibah dengan proposal yang mereka ajukan seperti yang dimamanahkan Permendagri No. 32 tahun 2011
Yang mempunyai kewenganan memperifikasi penerima hibah dan bansos yang mengajukan proposal ke pemerintah daerah adalah SKPD KesbangPol karena persyaratan utama penerima hibah harus terdaftar di KesbangPol. Bila Lembaga yang mengajukan proposal keperintah tidak terdaftar di Kesangpol maka tidak akan ada peripikasi oleh Kesbangpol.
Penerima hibah harus mengajukan proposal bantuan pada tahun sebelumnya dan di peripikasi persyaratan penerima hibah seperti yang di amanahkan peraturan Pemerintah No. 32 tahun 2011 dan undang – undang tentang keuangan daerah.
Hanya Kesbangpol Provinsi, kabupaten dan kota yang boleh dan berhak melakukan peripikasi adminstrasi dan factual terhadap Lembaga swadaya Masyarakat, organisasi masa, Partai Politik dan organisasi kemasyarakatan.
Bila Proposal pengajuan bantuan hibah dan bansos telah di peripikasi KesbangPol dan memenuhi semua persyaratan adminstrasi dan factual maka KesbangPol mengajukan dan mengusulkan proposal tersebut ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
BPKAD menerima usulan penerima hibah yang telah di ferifikasi dan memenuhi syarat dari KesbangPol. Selanjutnya BPKAD menyesuaikan besaran nilai semua proposali dengan alokasi anggaran yang tersedia di dalam APBD. Kemudian menyampaikan proposal yang telah di ferifikasi dan disesuaikan anggarannya ke Gubernur untuk mendapat persetujuan.
Gubernnur selanjutnya menerbitkan SK persetujuan nama – nama penerima hibah berdasarkan nilai besaran proposal yang telah di revisi oleh BPKAD dan bila di anggap perlu mendelegasikan penanda tanganan NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah) ke SKPD terkait
Setiap penerima hibah harus menandatangani NPHD (Nota Perjanjian Hibah Daerah) dan Fakta integritas dengan pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur atau di kuasakan gubernur ke SKPD (Dinas) terkait untuk pencairan dana proposal ke rekening penerima hibah. LSM, Ormas dan Organisasi Nirlaba hanya berhak menerima hibah 1 X dalam 3 tahun
Berdasarkan keterangan dari sumber yang mengetahui detail penyaluran dana hibah, “KesbangPol Prov Sumsel hanya mengeluarkan 428 nama lembaga masyarakat yang lolos peripikasi dan berhak menerima bantuan hibah pada tahun anggaran 2013 APBD Prov Sumsel Rp. 35 milyar”.
Timbul pertanyaan bagaimanakah dengan dana aspirasi DPRD Sumsel, hibah dari Biro Humas, bansos Dinsos Sumsel, Hibah dari Biro Umum dan Perlengkapan serta dari Biro kesra sebesar nominal hampir Rp. 130 milyar, apakah memenuhi syarat untuk di berikan bantuan dana hibah oleh Pemprov Sumsel.?????. Jawaban sudah dapat di pastikan “tidak memenuhi syarat dan melanggar undang – undang dan peraturan terkait”
Kenapa di kategorikan melanggar aturan dan tidak memenuhi syarat ?????? KesbangPol Prov Sumsel tidak pernah melakukan peripikasi administrasi dan factual di luar 428 lembaga masyarakat yang telah lolos peripikasi KesbangPol Sumsel.
Berdasarkan Sumber yang mengikuti alur pemeriksaan kedua tersangka didapat informasi yang dapat di yakini “Kesbangpol Sumsel telah memberikan dokumen lengkap dan alur prosedur pemberian dana hibah sesuai dengan tugas pokok dan pungsi (TUPOKSI) KesbangPol Sumsel”
Bagaimanakah dengan BPKAD Sumsel yang di komandoi oleh LP Tobing ????? menurut sumber tersebut didalam DIPA Sumsel tahun 2012 yang di serahkan LPT ke Penyidik Kejaksaan agung “sudah tercantum nama penerima dan besaran nilai hibah dana Aspirasi DPRD Sumsel untuk tahun anggaran 2013”.
Timbul pertanyaan, siapakah yang memperipikasi penerima hibah dan adakah proposal penerima bantuan serta kenapa Gubernur meng SK Kan penerima hibah aspirasi DPRD Sumsel pada tahun 2013 ??????
Sangat di sayangkan lambannya proses penyelidikan dan penyidikan oleh Kejaksaan agung pada kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos Sumsel dengan pernyataan staff Kejagung “banyaknya saksi yang di mintai keterangan sehingga Proses Penyelidikan dan Penyidikan belum tuntas”
Bila penyidik Kejagung jeli dan memahami peraturan dan perundangan tentang penyaluran dana hibah bansos, kasus ini dapat di tuntaskan dalam waktu cepat dan tuntas. Disayangkan pernyataan Presiden yang melarang aparat hukum mempidanakan kebijakan Kepala daerah.
Pernyataan Presiden yang mempersulit pengungkapan kasus korupsi Dana Hibah dan Bansos Provinsi Sumatera selatan tahun 2013 dan di khawatirkan hanya menjadi lembaran kelam pengungkapan kasus pidana di Kejaksaan agung Republik Indonesia. (tak terungkap).
Laporan: Boni/Amrizal Ar
Sumber: Transformasironi
Posted by: Admin Transformasinews.com