
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Pernyataan Jampidsus Kejagung “Arminsyah” yang akan mengungkap keterlibatan petinggi Sumsel dalam dugaan korupsi dana hibah dan bansos Sumsel sangat tendensius. Menjadi suatu yang harus di ungkap dan menjadi PR besar bagi Kejaksaan Agung.
Namun apakah pernyataan ini berhubungan dengan hasil penyidikan yang telah berlangsung dari Oktober 2014 sampai dengan sekarang ???.
Jaksa masih bingung untuk mengaitkan kebijakan petinggi Sumsel dengan keterangan saksi, Menurut sumber yang dekat dengan salah satu saksi yang di mintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Agung
Sejatinya penyidik Kejaksaan sudah dapat mengambil kesimpulan keterkaitan antara kebijakan dan keterangan saksi pada dugaan korupsi hibah dan bansos Sumsel berdasarkan peraturan pemerintah mengenai persyaratan pemberian dana hibah dan bansos.
“Sepertinya banyak SK Gubernur yang di teliti penyidik terutama untuk Dana Aspirasi DPRD”, ujar sumber tersebut. Usulan penyaluran Dana Aspirasi DPRD melalui hibah bansos termasuk yang diserahkan saksi, ujarnya kembali.
Usulan penerima hibah oleh BPKAD di sampaikan ke Gubernur berdasarkan proposal yang di ajukan calon penerima hibah pada tahun sebelumnya. Namun sebelum menjadi usulan harus di perifikasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KesbangPol) selaku Dinas yang berwenang mendata LSM, Ormas dan Lembaga Masyarakat.
Perifikasi administrasi kelengkapan dokumen dan persyaratan penerima hibah menjadi dasar hukum pengusulan penerima hibah dan bansos. Usulan tanpa proses perifikasi melanggar aturan dan merupakan salah satu bentuk pelanggaran wewenang. Disinyalir BPKAD Sumsel mengabaikan aturan ini pada penyaluran aspirasi DPRD Sumsel dan Hibah Bagian Humas Pemprov Sumsel untuk para media lokal.
Timbul pertanyaan apa keterkaitannya dengan kebijakan Gubernur pada proses penyaluran dana hibah dan bansos?. Gubernur Sumatera Selatan telah mengeluarkan Pergub tentang struktur organisasi Pemerintahan dan tugas pokok dan pungsi masing –masing SKPD.
Termasuk didalamnya tugas dan pungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sumatera Selatan mempasilitasi, memperifikasi dan mengusulkan penerima hibah dan bansos melalui BPKAD. BPKAD selaku BUD (Bendahara Umum Daerah) menyampaikan usulan tersebut kepada Gubernur yang tentunya sudah melalui proses perifikasi oleh KesbangPol Sumsel.
Gubernur Sumatera Selatan mengeluarkan SK penerima hibah berdasarkan usulan yang di sampaikan oleh BPKAD. Dimanakah keterkaitan Gubernur Sumatera selatan terhadap dugaan korupsi dana hibah dan bansos Sumsel.???
Menandatangani usulan penerima hibah yang di sampaikan BPKAD adalah keterkaitan Gubernur Sumatera selatan pada perkara dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bansos tahun 2013.
Bila Gubernur Sumatera Selatan menandatangani SK penerima hibah tanpa lampiran hasil perifikasi Kesbangpol Sumsel maka hal ini merupakan suatu kesalahan yang fatal.
Apakah gubernur Sumatera selatan menanda tangani tanpa membaca kembali usulan dari BPKAD, ataukah usulan yang di sampaikan BPKAD melampirkan hasil ferifikasi KesbangPol ataukah Gubernur Sumatera Selatan mengambil kebijakan Diskresi (mengabaikan peraturan dan undang –undang).
Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentunya mempunyai penyidik – penyidik handal yang meneliti ketiga aspek keterkaitan Gubernur Sumatera selatan yaitu : khilaf dalam penanda tanganan SK penerima hibah dan bansos, menanda tangani SK yang telah di lampiri hasil perifikasi ataukah melakukan kebijakan Diskresi.
Presiden Republik Indonesia telah melarang aparat hukum mempidanakan kebijakan diskresi Kepala Daerah, apakah pernyataan ini ada keterkaitannya dengan pemeriksaan Gubernur DKI Basuki Cahya Purnama dan Gubernur Sumatera selatan Alek Noerdin. ???
Lain tanggapan ketua LSM-INDOMAN, mungkin pernyataan presiden secara kebetulan atau memangsengaja melindungi kedua Gubernur tersebut, mengingat Jakarta dan Palembang merupakan tempat ajang Asian Games secara tidak langsung membawa nama Negara, sehiga apabila kedua Gubernur tersebut sibuk diperiksa akan menjadi tidak fokus dalam menjalankan pembangunan Insfrastruktur untuk menunjang kesuksesan Asian Games.
Namun kalau memang ada indikasi kerugian negara siapapun harus diproses tanpa pandang pejabat penting sekalipun tetap diproses hukum, ketua Lsm-Indoman kalau penegak hukum hanya menjalankan printah tanpa melihat aturan yang berlaku maka Alex Noerdin sebagai Gubernur sulit akan tersentuh hukum, kasus ini sangat erat hubungannya dengan Pemilihan Gubernur tahun 2013 lalu dan terkait keputusan MK, dalam putusan sela Alex Noerdin terbukti memakai dana APBD Rp.1,4 Triliun digunakan untuk pilkada dan diputuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) oleh MK. ujar ketua LSM-INDOMAN
Sedangkan Tugas utama Penyidik Kejaksaan Agung adalah meneliti usulan penerima hibah yang di sampaikan oleh BPKAD Sumsel kepada Gubernur Sumatera selatan dan mendalami keterangan tersangka Loanda Tobing mengenai terbitnya SK Gubernur tentang penerima hibah di luar 428 penerima hibah yang telah di perifikasi oleh KesbangPol Sumsel.
Laporan: Ferry/Amrizal Ar
Editor: Amrizal Aroni
Sumber: Transformasi
Posted by: Admin Transformasinews.com
