Kerugian Negara Tangungjawab Pejabat yang Berkompetensi Mengeluarkan Anggaran

Saksi ahli keuangan negara, Drs Siswo Sugianto saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas I A Palembang. (foto-dedy/koransn.com)

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. PELANGGARAN penyaluran dana hibah Sumsel tahun 2013 hingga mengakibatkan kerugian negara merupakan tangungjawab pejabat yang memiliki kompetensi untuk mengelurakan anggaran tersebut.

Demikian dikatakan saksi ahli keuangan negara, Drs Siswo Sugianto yang merupakan dosen salah satu universitas di Makasar dan juga mantan staf ahli bidang keuangan negara RI.

Saksi ahli bidang keuangan negara ini dihadirkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI dan Kejati Sumsel untuk menjadi saksi terdakwa Laonma PL Tobing (Kepala BPKAD Sumsel) dan Ikwanudin (Mantan Kepala Badan Kesbangpol Sumsel) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas I A Palembang.

Menurutnya, pengelolaan keuangan negara baik dipusat maupun di daerah semuanya diatur dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan jika keuangan negara merupakan uang atau benda milik negara.

Apabila dalam pengelolaan keuangan terjadi kerugian negara maka itu namanya perbuatan melawan hukum.

“Dana hibah termasuk uang negara, karena tercantum dalam APBD. Dalam proses penyaluran dana hibah seharusnya ada tim penguji sebelum dana disalurkan.

Apabila tidak dilakukan tentunya tangungjawab pejabat yang memiliki kompetensi mengelurakan anggaran tersebut. Karena ini perbuatan melawan hukum maka yang berwajib memproses hukumnya yakni penyidik dari penegak hukum,” katanya.

Masih dikatakannya, dalam penyusuan dana hibah hingga anggaran masuk dalam APBD harus dilakukan dengan cara menyusun kegiatannya terlebih dahulu, kemudian barulah disusun besaran anggarannya.

“Jadi setiap alokasi anggaran yang tercantum dalam APBD semuanya harus disetujui oleh pihak DPRD dan pemerintah. Untuk itulah awalnya struktur APBD yang di dalamanya terdapat dana hibah dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar (Badan Anggaran) DPRD. Setelah dibahas, maka terbitlah RAPBD yang selanjutnya disahkan menjadi APBD,” jalesnya.

Lebih jauh diungkapkannya, kegiatan penyusunan, pembahasan hingga pengesahan APBD awalnya datang dari rakyat bukan pemerintah. Hal ini terjadi karena rakyat menginginkan pelayanan dari pemerintah maka dari itulah kegiatan tersebut terjadi.

“Dikarenakan ini dari rakyat untuk rakyat maka pemerintah tidak boleh meminta kompensasi dari kegiatan tersebut. Jika ada kompensasi maka itu namanya pelanggaran hukum, apalagi mengakibatkan kerugian negara. Sebab satu sen pun uang negara yang dikeluarkan harus ada pertangungjawabannya,” tandasnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi ahli kemudian Ketua Majelis Hakim, Saiman SH MH didampingi hakim anggota Abu Hanifiah SH MH dan Arizona SH MH menunda sidang hingga hari ini Rabu (21/6/2017) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sumber: KoranSN.com (ded)

Posted by: Admin Transformasinews.com