PALEMBANG – Sidang gugatan atas putusan KPU Kabupaten Banyuasin tentang proses Pilkada Bupati dan wakil bupati Banyuasin yang dimenangkan pasangan nomor urut 1 kembali di gelar di PTUN Palembang Kamis (12/9).
Meski pasangan calon Yan dan Sas sudah dilantik Gubernur Sumsel H Alex Noerdin menjadi bupati dan wakil bupati Banyuasin, namun perkara hukum atas keputusan KPU tersebut masih terus berjalan.
Kuasa Hukum kelima calon bupati dan wakil bupati Banyuasin Alamsyah Hanafih menuturkan, kelima calon bupati dan wakil bupati Banyuasin sangat menyayangkan pelantikan yang telah dilakukan. Bahkan menurutnya pelantikan yang dilakukan tersebut terkesan di paksakan.
” Saat ini proses hukum masih berjalan, Yan Anton yang dilantik sebagai bupati tersebut masih sebagai tergugat dua intervensi. Semestinya, hormati dulu proses hukum yang masih berjalan, bila selesai baru bisa dilantik,” katanya.
Selain itu, menurut Alamsyah, KPU provinsi juga terbukti melakukan intervensi dengan memerintahkan KPU Banyuasin mencabut SK diskualifikasi pasangan calon Yan-Sas. Karena dengan adanya hal tersebut sudah melanggar azas kemandirian, independensi serta azas kelektif kolegial para komisioner.

SIDANG – Sidang lanjutan atas gugatan lima calon bupati Banyuasin kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dengan agenda menunjukkan bukti-bukti dari pihak penggugat, Kamis (12/9/2013)
“Dalam putusan sela dinyatakan Yan Anton sebagai tergugat intervensi, dan sebagai tergugat KPU Banyuasin. Sekali lagi ini masih berperkara, namun Gubernur masih melantik orang yang menjadi tergugat, inikan kurang etis,” tegasnya.
Sedangkan Kuasa Hukum KPU Banyuasin Sugiharto ketika ditemui menuturkan, KPU Banyuasin sudah melaksanan prosedur dalam proses pemilihan dan sudah ada pelantikan.
“Dasarnya hanya dari DKPP yakni mengenai kode etik. Selain itu tahap pilkada sudah selesai, kami juga akan menyampaikan bukti-bukti sebagai sanggahan dari penggugat,” katanya singkat.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa mendatang dengan agenda memerintahkan penggugat dan tergugat untuk hadir pada sidang lanjutan nanti untuk membawa bukti asli berkas-berkas surat yang menjadi objek sengketa dalam persidangan ini.
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi