TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Terkait keluhan dan keresahan warga dengan seringnya melintas tronton atau fuso yang mengangkut batubara, Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto ketika dikonfirmasi menuturkan, dirinya telah memerintahkan jajaran baik di Ditlantas Polda Sumsel dan Polres Prabumulih untuk melakukan tindakan terhadap tronton atau fuso yang mengangkut batubara tidak sesuai dan telah meresahkan warga.
“Jadi Timsus Patroli aksi Anti Premanisme Polres Prabumulih dan back up Sat PJR Ditlantas telah menghentikan iring – iringan 27 unit truk fuso tronton roda 10 tepatnya di Simpang Penimur Jalan lintas Prabumulih. Ketika diperiksa, truk fuso tronton roda 10 mengangkut batubara tidak sesuai ketentuan yang berlaku atau melebihi izin tonase yang diperbolehkan,” jelas Agung, Sabtu (4/2/2017).
Menindak lanjuti keluhan masyarakat, sebagai Kapolda ia langsung memerintahkan jajaran tim gabungan anti premanisme dan Satuan PJR untuk melaksanakan patroli di Jalan lintas Prabumulih tepatnya di wilayah Simpang Penimur.
Anggota melihat iring – iringan truk fuso tronton sedang dihadang beberapa oknum warga di Simpang Penimur yang akan memanfaatkan situasi.
Namun, tim langsung bertindak melakukan pengamanan dan memeriksa.
Ketika diperiksa, truk fuso tronton yang sedang mengangkut batubara ternyata mengangkut batubara rata-rata 24 hingga 27 ton setiap truknya. Truk fuso tronton angkut batubara ini melebihi tonase yang diizinkan.
“Mereka ini telah melanggar Perda Prop Sumsel No 5 tahun 2011 tentang pelaksaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara pasal 52 angkutan khusus batubara. Jumlah muatan mobil angkutan khusus batubara harus sesuai ketentuan yang tertera dalam buku uji JBI, MST 8 ton dan bersumbu dua,” jelas jenderal bintang dua ini.
Warga Resah Banyak Tronton Batubara Melintas Tanpa Pikirkan Dampak
Meski warga telah berupaya untuk menemui pihak pengelola, tetapi tidak ada hasil karena tidak berhasil untuk menemui pihak pengelola.
Musyawarah juga telah mereka melakukan dan memberikan himbauan terhadap sopir-sopir yang melintas untuk tidak melintas.
Tetapi, himbauan dan permintaan warga tidak digubris.
Sehingga, bila tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum maka warga akan melakukan penghadangan terhadap tronton atau fuso pengangkut batubara yang melintas.
“Tronton atau fuso pengangkut batubara ini sangat meresahkan, karena sekali jalan mereka bisa konvoi sampai 30 tronton. Dampaknya bukan hanya kemacetan, akan tetapi juga polusi udara, rawan kecelakaan dan jalan-jalan sudah mulai berlubang,” ujar Dedi warga Niru yang menyampaikan keluhannya saat ditemui di Mapolda Sumsel, Sabtu (4/2/2017).
Awalnya, warga tidak mengetahui apa yang diangkut tronton atau fuso yang melintas di Desa mereka.
Tetapi, lama kelamaan warga mengetahui jika tronton atau fuso berbadan besar ini mengangkut batubara.
Ternyata, ketika dicari tahu muatan tronton yang melintas di wilayah mereka sangat melebihi muatan.
Dari itulah, warga mulai mengambil tindakan agar tronton atau fuso yang melintas tidak terus bertambah.
Dengan cara memberikan himbauan, akan tetapi para sopir tidak mengindahkan apa yang telah dihimbau warga.
“Jangan sampai, kami warga yang turun tangan dan bertindak anarkis dengan ulah tronton-tronton pengangkut batubara yang telah meresahkan warga karena tidak ada tindakan menghentikan kegiatan ini. Jadi, kami harap aparat penegak hukum untuk bisa bertindak dan bila perlu menangkap tronton-tronton ini,” katanya.
Tokoh masyarakat Niru H Habso juga menuturkan, kegiatan pengangkutan batubara menggunakan tronton dan fuso yang menyebabkan keresahan warga sudah berlangsung cukup lama.
Awalnya, hanya beberapa tronton dan kian hari kian bertambah dan sudah membuat warga menjadi kesal.
“Kami dan aparat desa sudah musyawarah untuk melarang tronton-tronton ini melintas. Tetapi, tetapi saja tidak dianggap. Sebenarnya, kami sangat tidak menyetujui bila batubara diangkut menggunakan tronton. Kalau dumtruk kami masih memaklumi karena ada peraturan dari pemerintah. Kalau ini, sudah menyalahi aturan,” ujarnya.
Dari musyawarah yang telah dilakukan, karena efeknya ke warga sangat terasa.
Sehingga ditakut, bila tidak ada tindakan dari pemerintah atau aparat, warga yang kesal bisa bertindak lebih karena amarah sudah tidak terbendung lagi.
Lain halnya truck yang bertonase besar juga melintas di Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Kabupaten Ogan Komering Timur, truck-truck tersebut melintasndengan tujuan Provinsi Lampung. Truck angkutan baturara tersebut diduga melintas dikawal oknum-oknum TNI/Polri dan oknum LSM yang ada di martapura.
Biasanya truck bertonase besar tersebut sudah dikawal mulai dari wilayah baturaja dan ada juga mulai dari Pom Bensin Simpang batumarta dikawal sampai batas Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan – Batas Provinsi Lampung, Informasinya untuk jasa satu mobil truck bertonase besar tersebut berkisar ratusan ribu per mobil.
Sekedar informasi untuk pak kapolda, bahwa di Oku Timur Tim Saber pungli Polda beberapa bulan lalu penghujung tahun melakukan OTT terhadap empat orang termasak salah satu oknum Kepala desa, kasus OTT tersebut sempat heboh di OKU Timur.
Namun hingga kini prosesnya tidak terdengar lagi ada isu-isunya kasus OTT tentang pungutan batubara tersebut yang beredar di masyarakat dan kalangan LSM ada suara-suara sumbang, berdasarkan sumber informasi dari pengurus LSM diduga kasus tersebut telah diselesaikan secara musyawarah, menurut sumber informasi dari salah satu pengurus LSM dimartapura pada online transformasinews.com yang mewanti-wanti untuk tidak menyebutkan identitanya.
Apa iya bisa diselesaikan semudah itu, kajadian OTT terhadap pungutan angkutan mobil batubara bertonase besar tersebut pada masa kapolda yang lama, Mohon pak kapolda yang sekarang mengecek kasus OTT tersebut sampai dimana?, apakah benar proses hukum terhadap OTT tersebut titangguhkan atau di SP3.
Padahal masalah pungli pemberantasannya merupakan instruksi presiden langsung dan diperkuat dengan Keppres tahun 2016 harus diberantas sampai tuntas, bagai mana dengan kasus OTT di OKU Timur???.
Sumber: Tribunsumsel.com/M. Ardiansyah/Transformasinews.com
Posted by: Admin