
ilustrasi/net
TRANSFORMASINEWS.COM, BENGKULU. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu, Ir. H. Ahyan Endu, telah menyiapkan usulan perubahan total atas seluruh aturan yang ada dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Hal ini disampaikannya menanggapi usulan revisi Perda Minerba yang disampaikan oleh DPRD Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu, yang menganggap sejak disahkannya perda tersebut hingga saat ini tidak berjalan maksimal sesuai yang diharapkan.
“Sebetulnya Perda itu bukan tidak berjalan maksimal, namun ada beberapa kewenangan yang diatur dalam Perda tersebut merupakan wilayah dari instansi lain. Seperti soal angkutan itu di Dishub, soal pelabuhan merupakan domain KSOP dan lainnya,” ungkap Ahyan ketika dikonfirmasi RB, kemarin (21/8).
Hanya saja kendati demikian, menurut Ahyan, Perda Minerba tersebut memang harus dilakukan revisi atau perubahan. Karena dengan keluarnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan Pemerintah Provinsi mengenai sebagian kewenangan di kabupaten/kota sudah tidak ada lagi.
Sementara di UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Minerba masih mengatur kewenangan provinsi di kabupaten/kota.
“Di Perda kita pun masih ada mengatur kewenangan provinsi untuk kabupaten terkait kebijakan Minerbanya. Harusnya Perda No. 5 Tahun 2013 dan UU No. 4 Tahun 2009 harus disesuaikan dengan UU No. 23 Tahun 2014. Oleh karena itu sebetulnya ini merupakan momen yang pas untuk kita mengubah Perda kita itu, sekaligus kita memasukkan hal-hal yang tadinya belum tertampung di UU No. 5 Tahun 2013, seperti terkait sumbangan dari asosiasi Minerba, transhipmen, dan lainnya,” jelas Ahyan.
Untuk itu saat ini pihak Dinas ESDM Provinsi Bengkulu akan melakukan kajian teknis terkait rencana revisi Perda Minerba tersebut.
Bahkan semua poin yang ada pada Perda Minerba rencananya akan dilakukan kajian dan analisa dalam mengusulkan revisi Perda Minerba ini.
“Semua yang berkaitan dengan kegiatan Minerba dari hulu sampai hilirnya, nanti kita masukkan ke revisi ini. Sehingga ke depannya tidak ada celah lagi sebuah aturan itu akan kita lanjutkan dengan Pergub dan aturan teknis lainnya,” jelasnya.
Untuk kajian teknis terkait revisi Perda ini akan segera dirampungkan oleh Dinas ESDM sehingga dalam tahun 2018 mendatang, revisi Perda tersebut sudah bisa dibahas dan disahkan.
“Kajian teknis sangat kita butuhkan, agar usulan yang rencananya akan mulai kita garap di tahun 2018 mendatang bisa berjalan sesuai dengan harapan. Sektor Minerba di Provinsi Bengkulu bisa terkelola dengan baik,” demikian Ahyan.
Sumber: Harianrakyatbengkulu (sly)
Editor: Nurmuhammad
Posted by: Admin Transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi