
ILUSTRASI: Puluhan Pengangkut Batu-bara terjaring razia saat melintas jalam raya
TRANSFORMASINEWS.COM, BENGKULU. Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu mulai menertibkan angkutan truk batu bara (BB) yang selama ini meresahkan masyarakat lantaran membuat jalan banyak rusak. Hasilnya dari sekitar 400 unit kendaraan yang masih beroperasi di Bengkulu 50 persen didapati tidak layak beroperasi. Pasalnya mayoritas mati KIR.
Selain itu juga banyak yang pajak kendaraannya menunggak serta mati pajak. Hal itu didapati dari hasil operasi penertiban atau razia yang dilakukan Dishub di jalur truk batu bara di area Pelabuhan Pulau Baai.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu, Ir. Bambang Budi Djatmiko, MM mengakui, cukup banyak kendaraan angkutan batu bara yang tidak layak beroperasi. Untuk itu selain diberikan tilang, pihaknya juga akan menahan buku KIR serta kendaraannya dan tidak boleh beroperasi.
“Kita awalnya menertibkan soal muatan. Sebab selama ini walaupun sudah berulang kali dilakukan penertiban, masih banyak yang membandel isi muatannya di atas 8 ton. Padahal aturan itu baik Perda Nomor 5 Tahun 2013 serta UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas tidak boleh beroperasi. Terutama yang KIR-nya mati,” jelas Budi kepada media, kemarin (18/8).
Diakui Budi, pentingnya KIR itu aktif karena membuktikan angkutan tersebut layak atau tidaknya. Selain itu pajak juga harusnya tidak boleh menunggak. Pihaknya juga dalam penertiban sekalian sosialisasi rencana pengalihan rute jalur angkutan batu bara. Sebab ke depan tidak boleh lagi angkutan yang masuk jalan di dalam Kota.
“Jalur akan ada perubahan. Untuk truk batu bara hasil penambangan di Benteng hanya bisa melintasi jalan di pinggiran kota yakni Air Sebakul-Simpang Empat Betungan-Simpang Kandis-Pelabuhan. Sedangkan angkutan batu bara di wilayah Bengkulu Utara dan Lebong itu tidak boleh lagi. Sebab ke depan pelabuhan khusus di Bengkulu Utara akan dijadikan pelabuhan umum,” jelasnya.
Desak Tutup Akses Truk Batu Bara
Maraknya sejumlah truk batu bara yang terus melintasi jalanan kota secara sembarangan, membuat DPRD Kota kembali mendesak aparat untuk rutin menindak tegas oknum sopir truk yang melintasi jalan kota. Pasalnya selama ini warga kota terus dirugikan dengan kerusakan jalan.
“Karena kita melihatnya kondisi jalan kota ini sudah kian parah. Apalagi kota punya hak melarang truk-truk besar melebihi tonase itu. Sudah berapa uang kota dirugikan memperbaiki jalanan kota yang rusak. Aparat juga harus tindak tegas dengan rutin mengawasi di lapangan,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota, Iswandi Ruslan, S.Sos.
Menurut Iswandi, seharusnya perlu ada langkah cepat dan tepat dilakukan Pemerintah Kota untuk mengatasi persoalan truk batu bara tersebut. Salah satunya dengan menutup akses jalanan yang sering dilewati sembarangan di jalanan kota.
“Karena ketika kita bersusah payah menganggarkan infrastuktur jalan setiap tahunnya. Sementara jalanan kota dirusaki truk-truk besar, tentu hal ini tidak bisa kita biarkan saja. Karena ini persoalan klasik yang harus dituntaskan, bukan malah terus membiarkan,” tuturnya.
Pantauan media, truk batu bara dari arah Bengkulu Utara masih melintasi jalanan kawasan Bentiring menuju kawasan Danau Dendam Tak Sudah menuju Jalan Zainul Arifin Kompi, Timur Indah, dan Hibrida. Sedangkan truk batu bara dari wilayah Bengkulu Tengah (Benteng) melintasi kawasan Air Sebakul menuju simpang Hibrida Raya, Pagar Dewa dan Pulau Baai.
“Prinsipnya yang kita inginkan agar truk-truk besar itu tidak bisa melewati jalanan secara sembarangan. Jadi segala akses jalanan kota yang tidak bisa dilewati tonase truk yang besar harus ditutup, jangan sampai kota ini terus dirugikan,” beber Iswandi.
Sumber: Harianrakyatbengkulu (che/new)
Editor: Nurmuhammad
Posted by: Admin Transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi