DPRD MUBA “MINTA” DUA JABATAN TIDAK SEPERTI SEMULA

DPRD Muba datangi provinsi
Anggota Komisi I, II, III, dan IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) duduk satu meja dengan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Badan Organisasi dan Tata Laksana Pemprov Sumsel, di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel untuk membahas organisasi perangkat daerah (OPD) di Muba, Jumat (20/1). Dok foto: rmolsumsel aan wahyudi

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendatangi Kantor Gubernur Sumsel. Guna membahas permasalahan yang terjadi didalam struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Musi Banyuasin sebagai tindaklanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Ketua Rombongan DPRD Musi Banyuasin, Ahmadi mengatakan, dengan tidak berlakunya lagi PP Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka s
ekarang, penyusunan struktur OPD berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016.

“Penyusunan (Pelantikan) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berdasarkan PP 18 (2016),” tegasnya usai rapat bersama Biro Otda dan Pemerintahan Setda Sumsel, dan Biro Ortala Setda Sumsel, serta BKD Setda Sumsel, di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, Jumat (20/1).

Mengatasi permasalahan dalam OPD di Kabupaten Musi Banyuasin. Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Muba, David BJ Siregar telah mengirimkan usulan, guna mengembalikan 15 posisi jabatan yang mengalami permasalahan ke posisi semula.

DPRD MUBA DATANGIMENDAGRI
Dewan Perwakilan Rakyat Daaerah (DPRD) Musi Banyuasin (Muba) mendatangi Kemendagri RI untuk memperjelas teknis pelaksanaan PP No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.[RMOLSUMSEL-HAFIDZ AL FANGKY. Dok.Foto:Rmol]

Dari usulan PLT Bupati Muba melalui Gubernur Sumsel, Alex Noerdin yang diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba masih menunggu Surat keputusan pelantikan di 15 posisi jabatan yang dipermasalahkan.

Ahmadi menambahkan, kedatangan pihaknya khusus membahas mengenai pelaksanaan PP Nomor 18 Tahun 2016. Dimana dalam pertemuan tersebut, dari 15 posisi jabatan yang bermasalah, dan sudah diusulkan oleh PLT Bupati Muba kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel. Tidak seluruhnya dari 15 posisi jabatan tersebut, akan kembali seperti semula.

“Ada dua yang tidak dikembalikan. Dua jabatan itu, kepala BKD Rusdan dan PU BM Ali Badri. Ini berdasarkan permintaan anggota dewan. Karena (PLT) Bupati itu menjaga keharmonisan hubungan antara eksekutif dan legislatif tetap kondusif,” tegasnya.

Dia menambahkan, pihaknya mendapatkan informasi, apabila telah ada rapat di Kemendagri. Mengenai, keputusan SK Pelantikan OPD sesuai yang diajukan. Sekaligus, SK Pelantikan Penjabat Bupati Muba.

“OPD dan SK PJ akan segera keluar dari mendagri,” imbuhnya.

Suber: Rmolsumsel[sri]

Posted by: Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published.