
ILUSTRASI WARGA DEMO DILANKOR PLN PALEMBANG JALAN KAPT. ARIVAI
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Naiknya Tarif Dasar Listrik (TDL) bagi konsumen 900 Watt atau konsumen menengah bawah ternyata tidak di imbangi dengan mutu pelayanan.
Syarat utama pemasangan arus listrik oleh PLN adalah kelayakan instalasi listrik dengan standart keamanan minimal namun patut diduga kelayakan keamanan instalasi listrik di abaikan oleh manajemen PLN Wilayah.
Kelayakan instalasi listrik ini di buktikan dengan Sertifikat Layak Operasional (SLO) yang di keluarkan oleh Lembaga Inspeksi Tegangan Rendah (LITR) sesuai dengan Undang-Undang nomor 30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, pasal 44 ayat 4 dijelaskan bahwa “Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki SERTIFIKAT LAIK OPERASI (SLO)”.
Bahkan didalam Undang-Undang Ketenagalistrikan terserbut dijelaskan juga ketentuan pidana bagi pengoperasian instalasi tenaga listrik yang tidak memiliki SERTIFIKAT LAIK OPERASI, sebagaimana dicantumkan didalam pasal 54, ayat 1 dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenaga listrik tanpa SERTIFIKAT LAIK OPERASI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”.
Patut diduga terjadi praktek jual beli blangko SLO tanpa di lakukan inspeksi terhadap instalasi listrik yang terpasang oleh Lembaga Jasa Pemeriksaan instalasi listrik (LITR). Sehingga material yang di gunakan untuk instalasi listrik perumahan tidak memenuhi standart kelayakan instalasi listrik yang mengakibatkan rawan terjadi kosleting arus pendek penyebab kebakaran.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 05 tahun 2014 tentang tata cara akreditasi dan sertifikasi ketenagalistrikan bagi usaha jasa inspeksi ketenaga listrikan di sinyalir tidak di patuhi oleh perusahaan jasa LITR.
Disinyalir terjadi jual beli blangko SLO tanpa inspeksi oleh oknum anggota koperasi karyawan PLN yang diduga bekerjasama dengan Lembaga LITR. Praktek seperti ini di tengarai terjadi di PLN WS2JB yang berpusat di kota Palembang.
Patut diduga lebih dari 10.000 instalasi listrik perumahan di Sumsel yang tidak layak operasi karena SLO di terbitkan tanpa pemeriksaan oleh tenaga teknis LITR. Tidak semua usaha jasa inspeksi ketenaga listrikan mempunyai SDM teknis yang memadai atau dengan kata lain tenaga inspeksi yang tidak bersertifikat.
Tidak semua usaha jasa inspeksi ketenaga listrikan mempunyai pasiltas kantor yang memadai. Tidak semua usaha jasa ketenaga listrikan mempunyai manajemen yang memadai.
Persyaratan teknis untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik, meliputi:
a. Sertifikat Badan U saha;
b. struktur organisasi badan usaha;
c. surat pernyataan yang menyatakan pemilik atau pengurus badan usaha tidak memiliki afiliasi dengan pelaksana jasa pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik;
d. Penanggung Jawab Teknik yang bekerja penuh waktu untuk setiap subbidang usaha;
e. tenaga teknik ketenagalistrikan yang bekerja penuh waktu untuk setiap subbidang usaha;
f. dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar Nasional Indonesia;
g. pedoman pelaksanaan Sertifikasi Instalasi Tenaga Listrik; dan . daftar peralatan uji yang dimiliki dan/ atau yang disewa.
PLN Wilayah yang mempunyai kewenangan penerapan aturan atau regulator pendistribusian arus listrik ke penduduk/perumahan seharusnya disiplin dalam penerapan aturan yang di buat Kementerian ESDM untuk keselamatan umum.
Namun pada prakteknya diduga terdapat oknum pegawai PLN yang bekerja sama dengan rekanan PLN mencari keuntungan dengan melanggar aturan yang di buat Kementerian ESDM.
Menurut sumber yang terlibat di dalam usaha jasa inspeksi instalasi listrik tegangan rendah (LITR) patut diduga terjadi praktek mark up biaya SLO atau pungli oleh koperasi K dan Koperasi R yang berada dilingkungan PLN.
Setoran yang diduga di bebankan ke calon pelanggan oleh koperasi K dan R sebesar kurang lebih Rp. 120.000 ut daya 1300 watt atau di ats tariff normal Rp. 93.000 dan Rp. 100.000 untuk daya 900 watt atau diatas tarif normal Rp. 60.000.
Sementara yang di terima oleh LITR yang bersedia bekerjasama dengan koperasi K dan R sebesar Rp. 60.000 ut daya 1300 waat dan Rp. 30.000 ut daya 900 watt.
Dengan pemotongan biaya sebesar 30% adalah hal tidak mungkin melakukan inspeksi terhadap instalasi lisrik yang terpasang sebelum arus listrik di alirkan karena biaya yang tidak mencukupi.
Ketika hal ini di konfirmasikan kepada General Manager PT PLN WS2JB yang berkantor di Palembang dijawab “tolong datanya di unit mana dan kita tindak lanjuti”.
Ketika di Tanya lebih lanjut bahwa hanya satu LITR yang siap SDM di dapat jawaban “LITR di bawah pembinaan ESDM … PLN sebatas menjalankan sesuai proses yang ada dan berlaku di PLN. Sehingga kewenangan untuk mengawasi ataupun menegur LITR bukan di PLN Tks”.
Dapat di artikan bahwa PLN Wilayah WS2JB (Wilayah Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu) secara administrasi dan teknis tidak bertanggung jawab terhadap prosedur inspeksi oleh LITR, apakah di inspeksi atau tidak instalasi listrik terpasang, yang penting ada sertifikat SLO maka arus listrik akan di alirkan ke calon pelanggan.
Seperti halnya PLN Wilayah Palembang yang di duga melakukan inspeksi dan perbaikan instalasi listrik Pasar 16 Ilir yang bukan kewenangannya sehingga di duga kelayakan instalasi listrik tanpa ada Sertifikat Layak Operasional.
Laporan: Tim Redaksi
Editor: Nurmuhammad
Posted by: Admin Transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi