INSTALASI LISTRIK PASAR 16 ILIR MEMBAHAYAKAN KESELAMATAN UMUM

pasar-16-ilirTRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Uji kelayakan instalasi di atas umur 15 tahun merupakan keharusan untuk mencegah terjadinya konsleting yang dapat menjadi pemicu kebakaran gedung apalagi yang menyangkut pasilitas umum.

Salah satu pasilitas umum yang disinyalir membahayakan keselamatan umum karena instalasi listrik yang sudah tidak layak operasional adalah Pasar 16 Ilir Palembang.

Uji kelayakan meliputi:pemeriksaan perlengkapan peralatan instalasi listrik, pengaman instalasi listrik ditinjau dari segi kondisi fisiknya, ukuran penampang penghantar instalasi pada penambahan beban titik nyala, tahanan isolasi (Risolasi), dan tahanan pembumian.

Terjadi dua kali konsleting instalasi listrik Pasar 16 Ilir yang menunjukkan bahwa instalasi listrik pasar 16 Ilir sudah selayaknya di uji kelayakannya. Hal ini menjadi tanggung jawab pengelola pasar 16 Ilir dalam hal ini PT Gandha Tahta Prima dan PD Pasar Palembang Jaya.

Ketika hal ini di konfirmasi ke GM PT GTP “Budi Sulistyani” di dapat jawaban “kami tidak dapat memperbaiki instalasi listrik pasar 16 Ilir karena di sebabkan penghentian tanpa batas waktu rehabilitir pasar 16 Ilir oleh PD PPJ”,ujar budi menjawab konfirmasi.

Seluruh instalasi listrik termasuk pengaman, pelindung, dan kelengkapannya, seharusnya terpelihara dengan baik. Karena faktor usia instalasi akan mengalami keausan, penuaan atau kerusakan yang akan mengganggu instalasi.

Maka secara berkala instalasi harus diperiksa dan diperbaiki, dan bagian yang aus, rusak atau mengalami penuaan harus diganti. Untuk jangka waktu pemeriksaan berkala pada instalasi listrik adalah 5 tahun.

Pada penghantar yang sudah lama dan sering digunakan, tahanan isolasinya akan mengalami penurunan kualitas. Penurunan kualitas isolasi tersebut dapat mengakibatkan kebocoran arus pada penghantar.

Hal ini disebabkan karena terkena panas dari aliran arus listrik dalam kurun waktu tertentu. Apabila kawat penghantar terlalu kecil dapat menyebabkan isolasi menjadi rusak atau meleleh akibat panas dari hantaran arus, rusaknya isolasi penghantar dapat menyebabkan terjadinya hubung singkat Oleh sebab itu harus dilakukan pengukuran untuk mengetahui sejauh mana kelayakan tahanan isolasinya.

Untuk tahanan pembumian yang terpasang di dalam tanah, semakin lama pasti akan mengalami kenaikan resistansinya. Hal ini terjadi karena menurunya kualitas elektroda dalam tanah yang diakibatkan karena pelapukan batang elektroda atau terjadi timbulnya karat pada batang elektroda.

Karat tersebut dapat menghambat aliran arus listrik yang akan disalurkan ke tanah. Permasalahan seperti ini sangat tidak diperhatikan, padahal fungsi pembumian itu sendiri menjaga keselamatan jiwa manusia terhadap bahaya tegangan sentuh.

Sedangkan penambahan beban titik nyala yang dilakukan konsumen, biasanya pemasangan kawat penghantar tidak memenuhi standart Persyaratan Umum Instalasi Listrik. Misal penggunaan kawat penghantar, yang besar penampangnya kurang dari 1,5 mm2.

Permasalah ini akan mengakibatkan cepat panas pada penghantar isolasinya. Hal tersebut harus dihindari untuk mencegah terjadinya bahaya kebakaran akibat hubung singkat.

Ada 6000 orang yang berada di dalam pasar 16 Ilir pada saat ramai pengunjung sementara pasilitas penunjang berupa jalur evakuasi belum memadai. Sudah seharusnya dan selayaknya PT GTP dan PD PPJ melakukan audit investigasi instalasi listrik Pasar 16 Ilir sebelum terlambat dan menimbulkan korban akibat konsleting.

Laporan: Tim Redaksi

Sumber: Transformasinews.com

Posted by: Admin Transformasinews.com