O P I N I
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Sidang perdana perkara dugaan korupsi penyaluran dana hibah pada APBD Sumsel tahun 2013 mengungkap bukti baru (novum) adanya dugaan konsfirasi antara legislative dan eksekutif dalam dugaan korupsi penyaluran dana hibah pada APBD Sumsel tahun 2013.
Bukti baru yang di ungkap adalah hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri Nomor 903-938 tanggal 28 Desember 2012 menyatakan :
1. Penyediaan anggaran belanja hibah sebesar Rp. 1.500.467.959.000,- di luar hibah dana untuk program BOS Rp. 814.067.820.000,- dan di luar hibah dana ke KPUD Sumsel sebesar Rp. 280.000.000.000,- harus di tinjau kembali penganggarannya
2. Dan dapat di anggarkan apabila telah di lengkapi dengan usulan tertulis, evaluasi SKPD terkait dan pertimbangan TAPD disertai nama dan alamat penerima hibah dana serta besaran hibah sesuai Permendagri No. 32 tahun 2011
3. Dalam Rancangan Pergub Sumsel tentang penjabaran TA 2013 belum di cantumkan lampiran III tentang nama penerima, alamat dan besaran alokasi hibah yang di terima
4. Belum di cantumkan lampiran IV tentang nama penerima, alamat dan besaran alokasi bantuan Sosial yang di terima berdasarkan yang dimaksud Permendagri No. 32 tahun 2013.
Hasil evaluasi Kemendagri ini di tindak lanjuti dengan rapat pembahasan antara Banggar DPRD Sumsel dengan TAPD Sumsel pada tanggal 31 Desember 2012 dimana DPRD Sumsel menyetujui pengesahan APBD yang telah dinyatakan Kemendagri harus di tinjau kembali penganggarannya tanpa adanya revisi yang dimaksud oleh Kemendagri.
DPRD Sumsel menyetujui pengesahan APBD tanpa mentaati perintah dalam evaluasi Kemendagri agar dapat di jalankan mulai tanggal 1 Januari 2013 karena apabila APBD tersebut tidak berlaku mulai tanggal tersebut maka Pemprov Sumsel masuk kategori daerah terlambat.
Hal ini berdampak pada berkurangnya dana transfer yang di terima oleh Pemprov Sumsel dan juga berdampak pada tidak terakomodirnya permintaan DPRD Sumsel untuk menambah dana reses dapil sebesar Rp. 2,5 milyar per anggota DPRD Sumsel dan unsur Pimpinan DPRD di tambah Rp.3,5 milyar per unsur pimpinan DPRD Sumsel sehingga total dana reses dapil DPRD Sumsel tahun 2013 sebesar Rp. 379.000.000.000,- .
Dimana pada tanggal 25 September 2012 pada rapat antara Tim Urusan Rumah Tangga (TURT), Panitya Urusan Rumah Tangga (PURT), Pimpinan DPRD dan Sekertaris Dewan DPRD Sumsel beserta staff di usulkan penambahan dana reses dapil DPRD Sumsel dari Rp. 2,5 milyar menjadi Rp. 5 milyar.
Rapat yang di pimpin oleh Ahmad Djauhari tersebut menyimpulkan untuk menyampaikan hasil rapat tersebut melalui surat No. 005/01704/DPRD/2012 tanggal 02 Oktober 2012 yang isinya meminta Pemprov Sumsel mengakomodasi permintaan tambahan dana reses dapil anggota DPRD Sumsel.
Selanjutnya bertempat di gedung DPRD Sumsel, Ahmad Djauhari menyampaikan kesepakatan penambahan dana reses dapil anggota DPRD Sumsel kepada Sekda Sumsel “Yusri” dimana pada penyampaian kesepakatan tersebut juga di hadiri oleh Kepala BPKAD Sumsel “Laonma”, Wasista Bambang Utoyo, Iqbal Ramzi, Gantada dan para ketua Fraksi.
Atas permintaan DPRD Sumsel tersebut “Yusri” meminta Kepala BPKAD mempelajari dan menyampaikan usulan tersebut kepada Gubernur Sumsel.
Atas permintaan tersebut Gubernur Sumsel “Alex” menginstruksikan untuk melakukan evaluasi anggaran. Guna penganggaran penambahan dana reses dapil tersebut setiap anggota DPRD Sumsel menyampaikan daftar rincian penggunaan dana reses dapil tersebut untuk dana hibah reses dapil tersebut namun karena keterbatasan waktu tidak semua anggota DPRD Sumsel menyampaikan proposal usulan penerima hibah sehingga dalam Perda dab Pergub tentang APBD 2013 di terbitkan tanpa disertai proposal permohonan bantuan hibah sebesar Rp. 111.366.200.000,- .
Yang kemudian berubah dan di realisasikan sebesar Rp. 147.014.808.500,- Sehingga RKA menyangkut penyaluran dana hibah tidak secara rinci melainkan dalam bentuk plafon sementara untuk memenuhi ketepatan waktu yang di karenakan keterlambatan usulan calon penerima hibah yang antara lain berasal dari anggota DPRD Sumsel.
Semua penyaluran dana hibah tahun 2013 melaiui SKPD terkait tanpa proses evaluasi pada tahun 2012 dan hanya satu SKPD yang menyampaikan hasil evaluasi calon penerima walaupun terlambat pada tanggal 31 Januari 2013.
Hal ini seharusnya tidak terjadi bila Pemprov Sumsel mengambil kebijakan Keuangan berdasarkan peraturan perundangan dan tidak mengorbankan SKPD terkait untuk mengakomodir keinginan anggota DPRD Sumsel menambah dana reses dapil DPRD Sumsel tahun 2013.
Sejatinya Kejaksaan agung RI harusnya terlebih dahulu mengungkap apa penyebab penyaluran dana hibah pada APBD Sumsel tahun 2013 tidak sesuai aturan seperti keinginan para wakil rakyat untuk penambahan dana reses dapil pada tahun 2013.
Seandainya Kebijakan Pemprov Sumsel tidak mengakomodir ke inginan anggota Dewan Sumsel yang membebani APBD Sumsel 2013 maka BPKAD selaku pengelola kebijakan keuangan daerah tentunya tidak akan memberi dispensasi kepada SKPD membentur undang – undang pada penyaluran hibah dana menyesuaikan keinginan DPRD Sumsel.
O P I N I: Tim Redaksi
Posted by: Admin Transformasinews.com