KPPU KANTONGI PRAKTEK MONOPOLI TENDER DI SUMSEL

RMOLSUMSEL

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Melihat pembangunan yang luar biasa di Provinsi Sumatera Selatan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), melihat kesuksesan pembangunan tidak lepas dari kontribusi pelaku usaha. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel diharapkan dapat menjalankan tender secara profesional.

Komisioner KPPU, Tresna P Soemardi mengatakan, pihaknya telah mendapatkan sejumlah laporan. Mengenai pengerjaan pembangunan di wilayah Sumatera Selatan, melalui proyek tender, dan terkesan terjadi praktek monopoli alias mengatur pemenang tender.

“Ada banyak laporan-laporan yang masuk di KPPU, dan ada beberapa perkara di Sumsel. (Perkara) yang masuk akan di proses dan kalau terbukti bersalah bisa dikenakan sanksi. (Perkara) ini terkait proyek APBN untuk pembangunan jalan nasional dan provinsi, salah satunya di Banyuasin,” ungkapnya, usai Sosialisasi UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Lingkungan Pemprov. Sumsel diselenggarakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Graha Bina Praja Pemprov Sumsel, Senin (3/4).

Dia menambahkan, pengaturan pemenang dilakukan antara pengusaha dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Meski, SKPD terkait telah membuat pengumuman resmi menangani pengadaan tender. Hanya saja, pengumuman tersebut, terkesan persaingan semu.

“Pelaku usaha bersekongkol mengatur pemenang. Sehingga, hanya ada persaingan semu. Ini tidak baik, dan menimbulkan harga (pengadaan) mepet-mepet  ke atas,” tegasnya.

Menurutnya, semua pelaku usaha harus bisa masuk pasar tanpa hambatan, tanpa ada perbedaan. Karena, praktek monopoli yang tidak sehat harus diawasi dan di hilangkan. Sehingga, pelaku usaha yang berkualitas mampu memberikan produk yang berkualitas.

“Jangan ada pelaku usaha yang tidak bermutu tapi menang di pasar. Adanya persaingan usaha yang sehat, produk menjadi murah, dan rakyat sejahtera,” imbuhnya.

Dalam sosialisasi UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.  Akan ada pengawasan dari negara terhadap perusahaan yang ingin menjalankan praktek monopoli.

“Kedepan, harapannya pelaku usaha perilakukanya berbudaya dan bersaing sehat. Karena, akan mempunyai dan menimbulkan dampak inovasi yang kreatif,” katanya.
ANTISIPASI MONOPOLI TENDER, KPPU TERAPKAN INI..

SOSIALISASI LARANGAN MONOPOLI TENDER/RMOLSUMSEL/AAN WAHYUDI

Mengantisipasi monopoli tender di lingkungan pemerintah atas suatu perusahaan. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan sosialisasi larangan praktek monopoli persaingan usaha tidak sehat. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 di Graha Bina Praja Pemprov Sumsel, Senin (3/4).

Komisoner KPPU Periode 2012-2017, Kamser Lumbanradja mengatakan, sebelum melakukan tender, pemerintah sudah seharusnya mengejar peserta tender, terkait dengan ketaatan peserta tender membayar pajak.

“Apakah peserta tender, memang sudah bener membayar pajak,” ujarnya.

Menurutnya, sistem tender yang ada sekarang sudah berubah. Meski, perubahannya tidak terlalu banyak dibandingkan dengan tender pada masa Orde Baru (Orba).

“Sampai sekarang, 80 perkara yang di KPPU, berasal dari perkara tender,” ungkapnya.

“Ketika hanya beberapa kelompok saja, ada kemungkinan membentuk persekongkolan,” tegasnya.

Tujuan dari UU Persaingan Usaha,  diantara menjaga kepentingan umum meningkatkan efisensi nasional untuk kesejahteraan rakyat, dan memberikan kesempatan berusaha yang sama.

Sumber: Rmolsumsel/AAN WAHYUDI [sri/rik]

Posted by: Admin Transformasinews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published.