
TRANSFORMASINEWS.COM,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar akan dihadirkan di persidangan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
“Kalau saksinya khusus untuk Lebak, itu kan orang-orang yang sebagiannya sudah menjadi tersangka, pasti akan jadi saksi. Akil Mochtar pasti jadi saksi, pengacara (Susi Tur Andayani) jadi saksi,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Bambang menegaskan, semua pihak yang diduga terkait dengan suap sengketa pilkada Lebak, Banten akan dihadirkan ke persidangan.
“Jadi kemungkinan besar semua orang yang berkaitan dengan Lebak dan Banten itu pasti akan dipanggil,” kata Bambang.
Sidang besok dengan agenda pembacaan dakwaan Wawan oleh jaksa. KPK hanya fokus terkait dugaan suap di Pilkada Banten.
Sementara, hanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan masih dalam penyidikan.
“Jadi besok itu lebih banyak soal penyuapan. Penyuapannya itu kalau tidak salah terdiri dari dua, yang berkaitan dengan Lebak dan juga yang berkaitan dengan Banten sebenarnya,” jelas Bambang.(iNILAH.COM)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi