Adik Ratu Atut Jadi Tersangka Suap Pilkada Lebak

JAKARTA – KPK menetapkan pengusaha Tubagus Chaery Wardana alias W sebagai tersangka suap dalam kaitan Pilkada Lebak. Penetapan ini disampaikan Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/2013). Tubagus adalah adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Tubagus juga merupakan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

“Saudara TCW alias W dan kawan-kawan selaku pemberi suap diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf A UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Abraham.

Selain itu, KPK juga menetapkan Ketua MK Akil Mochtar dan STA selaku penerima suap. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 C UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 6 Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Tubagus ditangkap KPK di sebuah rumah di kawasan Denpasar, Jakarta, pada Rabu (2/10/2013) sekitar pukul 23.00 WIB. Ia telah menjalani proses pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Selain Tubagus, KPK mengamankan seorang perempuan berinisial S. Adapun S ditangkap di kawasan Lebak, Banten.

Diduga, Tubagus dan S ini terlibat serah terima uang bersama dengan Akil terkait kepengurusan sengketa Pilkada Lebak. (tribunnews)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016