PENGADAAN CT SCAN RSUD BARI “KORUPSI YANG TAK DIUNGKAP”

  • KEJATI   “KITA TIDAK BOLEH MENZOLIMI” CT SCAN SUDAH OPERASIONAL DENGAN BAIK, SEDANG MENURUT BPK-RI PERWAKILAN SUMSEL “TIDAK ADA KOPRUPSI”  PERNYATAAN TERSEBUT BENARKAH?, HARUS DILAKUKAN PENYIDIKAN ULANG BERANIKAH KAJATI SEKARANG MEMBONGKAR KASUS TERSEBUT DENGAN TUNTAS.

https://antopurwanto.files.wordpress.com/2010/09/brain1.jpg
anto.purwanto’s blog/net

TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan CT Scan RSUD BARI tahun 2011 sepertinya terjawab sudah “di peti eskan” dengan pernyataan dari Kajati Sumsel kala itu (2013) “Ajimbar” “Tidak ada tindak pidana korupsi pada pengadaan CT Scan RSUD Bari”. Selanjutnya Ajimbar juga menyatakan “kita tidak boleh menzolimi orang lain”.

Kejati Sumsel meminta pendapat dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Sumatera Selatan mengenai perkara dugaan korupsi pengadaan alat CT Scan RSUD Bari. Dinyatakan oleh “Ajimbar” BPK RI telah menelaah perkara dugaan korupsi CT Scan RSUD BARI selama hampir setengah tahun dan dinyatakan tidak ditemukan dugaan korupsi pada pengadaan CT Scan RSUD BARI”.

Lebih lanjut Kajati Sumsel dengan keyakinan yang mendalam menyatakan “Saya bersumpah demi Allah tidak satu senpun menerima ataupun memakan uang dari RSUD BARI”. Suatu pernyataan yang tulus dari Kejati Sumsel “Ajimbar”. Hal ini beliau nyatakan ketika menjelaskan duduk persoalan perkara dugaan korupsi RSUD BARI kepada Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat “FOBER LSM Sumsel” di Kajati Sumsel (2013).

Suatu perkara dinyatakan memenuhi unsur melanggar hukum pidana berdasarkan hasil penyidikan aparatur hukum. Sangat disayangkan bila perkara yang sangat merugikan negara seperti pengadaan CT Scan RSUD Bari Palembang ditutup karena ke inginan dari aparat hukum itu sendiri.

anto.purwanto’s blog/net

Penyidikan dugaan korupsi CT Scan RSUD Bari menimbulkan pertentangan di dalam interen Kajati Sumsel kala itu dan ditambah sikap “Ajimbar” yang tidak tegas dan terkesan asal menerima laporan AsPidsus Kajati Sumsel yang menyatakan tidak ditemukan indikasi korupsi.

Sejatinya data – data yang didapatkan dari terlapor RSUD BARI di cek kebenaran data tersebut, apakah memang betul data tersebut ataukah rekayasa untuk menutupi suatu tindak kejahatan. Terkesan Aspidsus Kajati Sumsel kala itu “I” menutupi kasus tersebut dengan menyatakan data yang disampaikan oleh terlapor dapat diyakini kebenaranya.

Adalah Intel Kajati Sumsel yang menyatakan bahwa terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan CT Scan RSUD Bari berdasarkan dokumen PIB (Pemberitahuan Impor Barang) yang didapat dari sumber di Bea Cukai. Didalam dokumen PIB tersebut jelas tertera nomor PIB dan berapa item barang yang di impor.

Sementara Aspidsus Kajati Sumsel kala itu “Irdam” bertahan bahwa tidak terjadi tindak pidana korupsi berdasarkan 6 dokumen PIB yang diberikan terlapor ke Adpidsus Kajati Sumsel. Disini terjadi polemik antara Aspidsus dan Asintel Kajati Sumsel kala itu. Pertentangan yang tidak perlu terjadi bila ada niat baik Aspidsus Kajati Sumse “Irdam” untuk mengungkap dugaan korupsi RSUD BARI tahun 2011.

Dokumen yang diterima oleh sumber Intel Kajati Sumsel yang tidak ingin disebutkan namanya bernomor PIB dan tercantum nominal impor barang kurang lebih Rp. 3,1 milyar untuk 11 item barang CT Scan sementara 6 dokumen PIB yang diterima oleh Pidsus Kajati Sumsel kala itu belum tentu dinyatakan terjadi impor barang atau hanya berkas surat pemberitahuan impor barang.

Potensi kerugian negara teramat besar dengan nilai kontrak yang dimenangkan PT Bintang Perkasa Medika Rp. 13 milyar sementara Dokumen PIB yang bernomor register berdasarkan sumber dalam Kajati Sumsel sebesar nomional Rp. 3,1 milyar.  Kasus ini tak terungkap karena peran BPK RI perwakilan Sumatera Selatan dan pernyataan Adpidsus Kajati Sumsel 2013.

Sementara di Rumah Sakit Daerah Kabupaten Muara Enim dengan kasus yang sama dalam pengadaan CT Ccan juga terindikasi kuat terjadi  dugaan korupsi pengadaan alat CT Scan RSUD Muara Enin yang sampai sekarang juga belum selesai kasusnya masih ditangan Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Dalam kasus RS.UD.BARI Palembang  berdasarka informasi  sudah dilakukan gelar perkara dan terindikasi terjadi tindak pidana korupsi menurut Adil Wahyu ASINTEL KAJATI saat itu menurut sumber yang tidak mau namanya disebutkan sehingga terjadi pertentangan pendapat sangattajam tentang kasus tersebut menurut informasi pertentangan ini sampai ke Kajagung.

Menurut sumber dari lingkungan Kajati yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan Direktur PT.Bintang Perkasa Medika dalam BAP Kejaksaan tinggi sumsel telah memberikan keterangan bahwa pihaknya hanya menerima Rp.400 Juta sebagai Fee peminjaman Perusahaan, dimana yang meminjam diduga” Husein Simon” (Raja alkes sumsel) berdasarkan infor masi yang bersangkutan juga  sedang diperiksa Tipikor Kajati Jawa Tengah masalah pengadan alkes disalah satu kabupaten Jateng.

Sekedar mengingatkam kembali berita kasus pengadaan CT Scan RS.UD Bari  yang sudah di SP3kan  maka kami menampilkan berita tersebut agar mendapat informasi yang cukup.

Karena tak cukup bukti selama penyelidikan,  perkara korupsi yang ditangani pihak Kejati Sumsel, sejak 30 Mei 2013 hingga 12 Juni 2014, dihentikan oleh penyidik Kejati Sumsel.  perkara yang sudah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut, yakni dugaan korupsi pengadaan CT Scan di RSUD BARI

Untuk perkara pengadaan CT Scan di RSUD BARI yang menyeret tiga tersangka, yakni Makiani, direktur RSUD BARI, Sujito Jahri (pemenang tender dan pelaksana kegiatan atau owner CV Bintang Perkasa Medika), dan Meli Andriani (ketua panitia pengadaan), dengan total anggaran sebesar Rp 12 miliar, juga disetop oleh Kejati Sumsel.

“Dari dugaan mark up dalam pengadaan CT Scan atau selisih harga dari CT Scan yang dibeli tidak ada perbedaan. Dan sebelum ini juga, kami sudah lakukan pemanggilan ahli LKPP, Elektromedika, untuk pemeriksaan alat bukti, surat dan para ahli tadi, tidak ditemukan unsur melawan hukum dan barang bukti juga kurang,” bebernya.

Menurutnya, hasil uji spesifikasi alat-alat yang dipesan tersebut sudah sesuai dengan yang dianggarkan. Dan hasil dari ahli LKPP, harga perkiraan sendiri (HPS) untuk pengadaan CT Scan sudah dijalankan. Bahkan, harga mahal saat pengadaan CT Scan yang awalnya diduga mark up, setelah dikoordinasikan dengan pihak Bea Cukai tidak ada masalah.

“Setelah koordinasi dengan bea cukai, ini sudah sesuai dengan PIB. Dimana dari harga sekitar Rp 3,5 miliar dari alat yang dibeli dari total harga sebesar Rp 5,9 miliar masih bisa dimaklumi. Bahkan total anggaran juga sudah sesuai.

Ini juga termasuk untuk perawatan dan ditambah membeli peralatan medis untuk mendukung kinerja CT Scan yang dibeli. Dan hasil pemeriksaan dan penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihak Kejati Sumsel, tidak ada kerugian negara dan juga perbuatan melawan hukum tidak ditemukan,” tukasnya. (tim/Palpos/Ar)