Gubernur Sumsel Alex Noerdin Mangkir Diperiksa KPK

alex noerdin mangkir dipanggil kpk
Alex Noerdin. Foto: MI/Atet Dwi

TRANSFORMASINEWS, JAKARTA.  Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin dijadwalkan diperiksa KPK, hari ini. Alex akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2010-2011.

“Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RA (Rizal Abdullah),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2015).

Namun, Alex belum tiba di Gedung KPK sampai saat ini. Diduga, dia akan dikorek keterangan seputar kelangsungan proyek tersebut. Sebab, Rizal Abdullah adalah anak buah Alex di Dinas PU Provinsi Sumatera Selatan.

 Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin akhirnya mangkir dari panggilan penyidik KPK hari ini. Alex sedianya diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2010-2011.
“Alex Noerdin tidak hadir tanpa keterangan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2015) sore.  Alex sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rizal Abdullah. Rizal adalah anak buah Alex di Dinas PU  Provinsi Sumatera Selatan.
Menindaklanjuti pemberitaan adanya jadwal pemeriksaan saksi terkait kasus wisma atlet oleh Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) terhadap Gubernur Sumsel H Alex Noerdin. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel mengaku sampai saat ini belum menerima surat pemberitahuan dari KPK terkait jadwal tersebut.Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Pemprov Sumsel, Zaki Aslam didampingi Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Sumsel, Untung Sarwono dalam jumpa pers sore tadi.

“Sampai sekarang, kami belum menerima info dan surat resmi,” tegasnya saat memberikan konfirmasi, Ruang Rapat Biro Humas Pemprov Sumsel, Selasa (24/3).

 

Menurutnya, surat resmi panggilan yang ditujukan kepada Gubernur oleh KPK mempunyai masa waktu 7 hari. Sehingga, pihaknya membantah apabila gubernur dikatakan mangkir dari panggilan KPK.

“Belum bisa diomongkan mangkir. Karena belum tahu tanggal berapa,” terangnya.

Rizal sendiri diketahui mendapatkan uang sebesar Rp400 juta secara bertahap dari Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI),  Mohammad El Idris.

Uang tersebut merupakan komisi pembangunan proyek Wisma Atlet. Rizal juga mengungkapkan perihal fee sebesar 2,5 persen dari uang muka proyek sebesar Rp33 miliar untuk Alex Noerdin.
Untuk diketahui, mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah resmi ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.

 

Rizal merupakan selaku komite pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan itu.

 

KPK menyangkakan Rizal melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Metrotvnews.com/rmol/AR