
Suprapto Mantan Kades Kasah Tertunduk Lesu Saat Menunggu Pemeriksaan Dari Pidkor Polres Ogan Ilir. Foto:SRIPOKU.COM/BERI SUPRIYADI
TRANSFORMASINEWS, INDRALAYA. – Suprapto (40) mantan Kepala Desa (Kades) Kasah Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang diciduk tim Pidana Korupsi (Pidkor) Polres OI, di sebuah rumah makan yang berada di Desa Teluk Gelam akhir November lalu ketika dirinya hendak pulang dari Jojga menuju Palembang.
Ia diciduk lantaran tersandung kasus dugaan korupsi dana bantuan perluasan area perkebunan di Desa Kasah Kecamatan Muara Kuang yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta Rupiah.
Menurutnya dari dana APBN senilai Rp 500 juta yang diperuntukkan bagi perluasan area perkebunan itu, ia mengaku hanya mengambil uang tersebut senilai Rp 50 juta.
“Aku cuma ngambek Rp 50 juta pak. Sisanya, direalisasikan untuk perluasan area perkebunan,” katanya, Rabu (17/12) di Mapolres OI.
Sumber:TRIBUNSUMSEL.COM
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi