
TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Proyek pembangunan Pasar Terpadu di Desa Tanjung Bunut Kecamatan Belide Darat, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan dengan tahun anggaran 2014 dengan nilai Rp 6,7 miliar terindikasi korupsi.
Hal itu terungkap setelah, puluhan massa aksi yang mengataskan, Himpunan Aktivis Mahasiswa Sumatera Selatan (Hamass), Selasa (16/12) mendatangi Polda Sumsel melakukan unjuk rasa.
Menurut massa aksi tersebut, dalam proyek pembangunanan itu terindikasi dugaan praktek maladministrasi dan dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) hingga diduga terjadi kerugian negara.
Koordinator aksi Redi Kales didampingi koordinator lapangan Rohadi mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi Tim Hamass terkait proyek pembangunan pasar terpadu yang dianggaran tahun 2014 tersebut.
Terdapat dugaan praktek maladministrasi dalam kualifikasi yang telah ditentukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Dimana pengerjaan dalam proyek ini diduga pihaknya ada permainan dalam penetapan, pengerjaan, proses pelaksanaan hingga terjadi kerugian negara dari nilai total proyek yang telah ditenderkan.
“Kami menduga adanya kongkalikong antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan tim Pokja ULP degan pihak rekanan,” katanya dalam orasi.
Dia melanjutkan, dalam proyek tersebut pihaknya juga menduga jika pemenang tender PT Halim Brother tidak memiliki sertifikat badan usaha (SBU), yang masih berlaku.
Dia menilai proyek ini berpotensi merugikan negara dan terindikasi KKN.
“Kami melaporkan dugaan ini ke Polda Sumsel merupakan upaya dalam melaksanakan peran serta masyarakat dalam melakukan pemantauan dan pelaporan terhadap berbagai dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme yang teridikasi merugikan negara,” ujarnya.
Hal itu dilakukan, sebagaimana tertuang dalam Undang Undang RI No 7 tahun 2006, Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Selain itu juga tercantum dalam Undang Undang RI No 28 tahun tahun 1999 tentang penyelengaraan negara yang bersih dari KKN dan Undang Undang RI No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik serta berdasarkan, Keppres No 80 tahun 2008 tentang pedoman pelaksanaan barang/jasa pemerintah,” tandasnya.
Kompol Sri Furmalia selaku Kaur Monitoring Humas Polda Sumsel yang menemui para masa menyebutkan, pihaknya menerima apa yang menjadi tuntutan dari massa aksi dan akan meneruskannya kepada pimpinannya.
“Kita terima apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan, secara prosedur apa yang telah disampaikan akan kita teruskan keatasan kami,” tandasnya.
Sumber: [rmol]