Mengenal Asas Umum Pemerintahan Yang Baik

Tuntutan atas penegakan asas umum pemerintahan yang baik (ANTARA)

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, badan dan atau pejabat pemerintah dalam mengambil keputusan atau tindakan wajib mengacu pada Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menyatakan bahwa setiap keputusan dan atau tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.
Apa itu AUPB? Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, memberi pengertian tentang AUPB. AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan dan atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Ada berapa peraturan perundang-undangan yang menyebutkan tentang linkup AUPB. Pertama Pasal 10 Undang-Undang sebagamana dimaksud diatas, yakni lingkup AUPB mencakup asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik.

Selain itu Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Bebas dari KKN, menyebutkan bahwa Azas Umum Pemerintahan Negara yang Baik adalah azas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme

Sumber: Gresnews

Posted by: Admin Transformasinews.com