TRANSFORMASINEWS, JAKARTA. – Deputi Bidang Teknologi Industri Rancang Bangun dan Rekayasa BPPT, Erzi Agzon Gani mengaku tak tahu adanya penyimpangan dalam pengadaan bus TransJakarta tahun 2013. BPPT dalam pengadaan ini bertugas sebagai perencana, pengendalian teknis dan pengawasan.
Erzi dicecar Hakim Anggota Joko Subagyo soal kongkalikong Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT, Prawoto dengan Iwan Kuswandi yang bersiasat meminjam bendera 4 perusahaan demi mendapatkan pekerjaan konsultan pengawas pengadaan bus.
Iwan sebelum lelang pekerjaan konsultan pengawas diketahui bertemu Prawoto untuk meminta tenaga ahli BPPT. Para tenaga ahli yang disiapkan Prawoto kemudian dimasukkan ke perusahaan yang kemudian menjadi pemenang lelang yakni PT Citra Murni Semesta, PT Delima Laksana Tata, PT Bahana Nusantara dan PT Qorina Konsultan Indonesia.
“Prawoto itu dihubungin seseorang perantara meminjam PT-PT ini dan Prawoto merekomendasikan tenaga ahli. Itu diperbolehkan ngga? Kalau yang SPT boleh, surat perintah tugas itu formil. Untuk Prawoto yang menyediakan, merekomendasikan orang tersebut sehingga merekrut orang, bagaimana?” tanya Joko di persidangan 2 PNS Dishub, terdakwa perkara korupsi TransJ di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/12/2014).
Erzi menegaskan tindakan Prawoto yang juga anak buahnya menyalahi ketentuan. “Kalau sebagai pejabat dia merekrut tidak boleh. Secara administratif tidak boleh,” katanya.
Hakim Ketua Supriyono juga mempertanyakan digunakannya tenaga ahli BPPT sebagai konsultan pengawas untuk empat perusahaan pemenang lelang 8 paket pekerjaan pengawasan pengadaan bus articulated (gandeng) dan single. Padahal BPPT sudah meneken kesepakatan (Mou) swakelola sebagai perencana dan pengendali teknis pengadaan bus.
“Kalau ada penyimpangan saya tidak tahu,” ujar Erzi.
Pada pengadaan bus TransJ 2013, Erzi mendelegasikan tugasnya ke Prawoto atas seizin Kepala BPPT saat itu Marzan Aziz Iskandar. “Deputi TRBR meminta izin ke saya mendelegasikan pelaksanaannya ke Prawoto yang memang memiliki kompetensi. Kegiatan ini dikoordinir Prawoto,” tutur Marzan.
Dalam dakwaan, jaksa memaparkan Dishub DKI melakukan pembayaran jasa konsultan pengawas dari 4 perusahaan yakni PT Citra Murni Semesta, PT Delima Laksana Tata, PT Bahana Nusantara dan PT Qorina Konsultan Indonesia total Rp 3,104 miliar.
Uang itu kemudian diambil Iwan Kuswandi Rp 2,86 miliar setelah dikurangi untuk emmberi fee ke 4 perusahaan. Selanjutnya Iwan menyerahkan Rp 778 juta ke staf BPPT Meiyanne Lestara digunakan sebagai pembayaran tenaga ahli pengawas.
Sumber: Detiknews
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi