Jangan Senang Dulu Sarimuda, MA Hanya Buat Fatwa

thumb_41874_02305611122014_sarimuda-nelly TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Pasangan calon Walikota Palembang 2013, Sarimuda-Nelly Rasdiana diingatkan agar tak menyambut putusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan nomor register 4AP/KHS/2014 tertanggal 3 Desember dengan suka cita berlebih.

Sebab, fatwa MA yang mengabulkan perhomonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang untuk membatalkan SK 38 2013 terkait pengangkatan pasangan Romi Herton dan Harnojoyo sebagai Walikota dan Wakil Walikota Palembang, tak secara otomatis memenangkan Sarimuda-Nelly.

“Ini yang mesti diluruskan. MA hanya membuat fatwa dan tidak menyebutkan kemenangan Sarimuda-Nelly,” jelas pengamat politik Dr. Febrian kepada wartawan, Kamis (11/12).

Dalam situasi seperti ini, kata Febrian, Sarimuda-Nelly memang diuntungkan.
“Tetapi mesti dipahami status hukum fatwa MA itu seperti apa,” katanya.

Berdasarkan hasil keterangan dari Informasi Perkara MA Republik Indonesia menyatakan telah mengabulkan dan memutuskan perkara dengan nomor register 4P/KHS/2014 yang diajukan DPRD Palembang selaku pemohon pada 3 Desember 2014 lalu.

Dalam Informasi Perkara MA disebutkan permohonan diajukan DPRD Kota Palembang tanggal 16 Oktober 2014 dengan termohohon/terdakwa adalah Walikota Palembang.

Hakim dalam perkara tata usaha negara ini adalah H Supandi, H Yulius, dan H Imam Soebechi. Sementara panitera pengganti adalah Maftuh Effendi.

Sumber: [rmol]

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016