26 IUP Muara Enim Didata Ulang

TRANSFORMASINEWS. Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar memerintahkan Dinas Pertambangan dan Energi untuk mengkroscek Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Dari data terlihat 26 IUP berada di Kabupaten Muara Enim dan 26 lagi di Kabupaten PALI,” kata Muzakir kepada Rakyat Merdeka Online Sumsel, Selasa (6/5).

Dari jumlah tersebut, lanjut Muzakir, akan diteliti apakah IUP itu berada di kawasan hutan lindung atau konservasi.

“Jika IUP terdapat di kawasan hutan lindung atau hutan konservasi, maka IUP tersebut akan direvisi. Jadi, dikeluarkan dulu kawasan hutan konservasinya, lalu direvisi IUP-nya,” kata Muzakir.

Kroscek data IUP ini, menurut dia, agar perizinan yang dikeluarkan tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Juga,  perusahaan pemilik IUP dapat memberikan kontribusi besar pada daerah melalui pajak dan royalti.

Kabid Pertambangan Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Muara Enim Kurmin mengaku,  IUP yang dikeluarkan bupati sesuai dengan ketentuan.

“Jadi,  semua IUP itu tidak ada yang memasuki kawasan hutan lindung atau konsevasi,” katanya.

Mengenai statusnya, Kurmin menyebutkan,  kalau semua IUP di Kabupaten Muara Enim sudah clean dan clear (CNC).

“CnC maksudnya, tidak tumpang tindih wilayah,  memenuhi persyaratan teknis finansial dan lingkungan,” ungkap Kurmin. (RMOL.COM)