SBY Dinilai Cemas Atas Dakwaan Budi Mulya

 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Terdakwa Budi Mulya - (Foto: inilahcom)

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Terdakwa Budi Mulya – (Foto: inilahcom)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

TRANSFORMASINEWS.COM, Jakarta – Pakar hukum tatanegara Margarito Kamis menilai wajar jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono cemas dengan dakwaan Budi Mulya, yang menyebut 67 kali nama Wakil Presiden Boediono dalam kasus bailout Bank Century di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Sebab pencantuman pasal 55 ayat 1 ke-1 oleh Jaksa Penuntut KPK dalam dakwaan Pak Budi Mulya sama nilai hukumnya dengan menyatakan status hukum Pak Boediono sebagai subyek yang ikut dipertanggungjawabkan. Ini sungguh sungguh sulit buat Pak Boediono. Masuk akal bila SBY cemas,” tandas pakar hukum tata negara Margarito Kamis kepada INILAHCOM, di Jakarta, Rabu (12/3/2014).

Penegasan Margarito itu menanggapi pernyataan SBY yang menyebutkan bailout Bank Century Rp6,7 triliun adalah kebijakan, sehingga tidak bisa dikenakan pidana. Saat bailout (dana talangan) Bank Century pada 2008, Gubernur Bank Indonesia dijabat Boediono.

“Policy (kebijakan) tidak bisa diadili. Karena akan sulit memutuskan policy untuk kepentingan pembangunan,” kata SBY beberapa waktu lalu.

“Secara hukum pernyataan itu tidak dapat dinilai sebagai ikut campur tangan SBY dalam penegakan hukum di KPK. Karena pernyataannya tidak disertai dengan permintaan yang terukur kepada KPK,” tambah Margarito.

Sebelumnya, juru bicara KPK Johan Budi SP meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak ikut campur proses hukum kasus Century yang saat ini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebab KPK menangani perkara ini didasari bukti-bukti dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan untuk mengujinya.(INILAHCOM)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016