
tribunsumsel/ arief
Gubenur Sumsel, Alex Noerdin saat berbincang dengan masyarakat disela-sela jalan santai yang diadakan KPU Sumsel dan kota Palembang, Minggu (9/3/2014) di BKB, Palembang.
TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Gubenur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin memastikan, kepala daerah dalam hal ini Bupati/ Walikota dan wakilnya yang ada di Sumsel, dilarang melakukan cuti bersamaan untuk berkampanye akbar pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 ini.
Hal ini disampaikan Alex Noerdin disela-sela menghadiri jalan sehat bersama menuju Pemilu jujur dan adil yang dilaksanakan KPU Sumsel dan Kota Palembang, Minggu (9/3/2014) di plataran plaza Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang.
“Saya sebagai Gubenur Sumsel, tidak boleh melakukan cuti bersamaan di hari kerja, bersama Wagub (wakil Gubbenur), sebab harus ada yang menunggu kantor,”katanya.
Dikatakan mantan Bupati Muba ini, pelarangan cuti bersamaan dihari kerja tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 tahun 2013 tentang tata cara pengunduran diri kepala daerah, pegawai negeri menjadi caleg dan pelaksanaan cuti kampanye pemilu, disebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak boleh melakukan cuti bersamaan. Dimana agar pemerintahan dan pelayanan publik di daerah yang bersangkutan berjalan dengan baik
Hingga sekarang, Alex mengaku sudah mendapat pengajuan dari para Bupati/Walikota dan wakilnya untuk cuti dihari kerja pada pelaksanaan rapat umum yang berlangsung mulai pada 16 Maret mendatang.
“Hampir semua kepala daerah di Sumsel sudah mengajukan cuti kampanyenya. Namun daerah mana saja saya lupa,”terangnya.
Ditambahkan ketua DPD Golkar Sumsel ini, setiap kepala daerah yang akan mengajukan cuti untuk kampanye, dibatasi 4 kali maksimalnya, namun jika kurang tidak masalah.
“Dalam seminggu kepala daerah hanya dibatasi cuti dihari kerja selama dua hari, jadi dalam selama kampanye hanya empat hari dalam dua minggu batasnya.
Sesuai PP nomor 18 tahun 2013 tersebut, Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang cuti harus melakukan pengajuan cuti paling lambat 12 hari sebelum cuti dilakukan, dan Pemberian cuti diselesaikan paling lambat 4 (empat) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan.(TRIBUNSUMSEL.COM)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi