TRANSFORMASINEWS, PALEMBANG. Adanya Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang tidak menghadiri langsung penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) karena berbagai hal dan halangan.
Gubernur Sumsel, Alex Noerdin sampaikan alasan kenapa dirinya membekukan sementara DIPA ke 4 Kabupaten.
Dalam penyerahan DIPA tahun anggaran 2015 yang berlangsung di Graha Bina Praja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.
Dari 17 Kabupaten/Kota, ada 5 kabupaten yang mengirimkan Sekdanya saat menerima DIPA dari Gubernur Sumsel. Seperti, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Musi Banyuasin (Muba), Banyuasin, Musirawas, dan Penukal Abab Lematang Ilir (Pali).
Penyerahan DIPA-nya dibekukan sementara sampai Bupati atau Wakil Bupati-nya menemui Gubernur Sumsel.
Namun dari kelima Kabupaten tersebut. Hanya Kabupaten Muratara saja yang mendapat ampunan karena kabupaten ini belum memiliki bupati maupun wakil bupati. Sehingga DIPA atas kabupaten akan tetap diberikan. Sedangkan, ke-4 kabupaten lainnya dibekukan sementara.
“Kalau bupati tidak bisa, wakil bupati. Kalau misalnya bupatinya akan melantik, bisa diundurkan pelantikan itu. Kalau bupati dan wakil bupati di Jakarta semua, panggil salah satunya pulang,” ungkap Gubernur Sumsel, Alex Noerdin kepada wartawan, Senin (15/12).
Menurutnya, hal serupa pun akan terjadi saat penyerahan DIPA dari Presiden RI, Joko Widodo kepada seluruh kepala Daerah atau Gubernur se-Indonesia yang berlangsung di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Suruh bupatinya datang, jangan cuma ngirim sekda. Seandainya saya tidak hadir di istana negara. Presiden tidak akan berikan DIPA ke Sumsel,” ungkapnya.
Sikap saling menghargai dan menghormati jabatanlah yang mendasari Gubernur Sumsel sampai membekukan sementara DIPA atas 4 Kebupaten tersebut.
Menurut Alex Noerdin, DIPA sendiri sangat penting untuk menunjang pembangunan di daerah masing-masing. Sehingga, tidak ada alasan untuk hanya sekedar hadir dan menerima DIPA tersebut. Kecuali, Bupati atau Wakil Bupati benar-benar berhalangan datang karena sedang mendapatkan rawat inap di rumah sakit.
“Coba bayangkan, kalau saya tidak hadir di Istana negara untuk menerima DIPA dari Presiden. Lalu, saya kirim asisten, tidak akan diberikan DIPA oleh presiden. Karena, tidak menghargai dia (Presiden). Kecuali, kalau bupati di ICU, dan wakilnya juga di ICU. Nah, boleh. Inikan tidak, saat saya tanya katanya di Jakarta,” terangnya.
Untuk diketahui DIPA tahun anggaran 2015 yang diserahkan kepada Satuan Kerja di Provinsi Sumsel sebanyak 644 DIPA dengan total alokasi dana sebesar Rp 9,88 triliun. Terdiri atas, DIPA kewenangan satuan kerja pemerintah pusat (untuk kantor pusat dan instansi vertikal di daerah) berjumlah 449 DIPA dengan nilai Rp 9,107 triliun dan DIPA kewenangan satuan kerja pemerintah daerah (terkait dengan dekosentrasi, tugas pembantuan dan urusan bersama) berjumlah 145 DIPA dengan nilai Rp 773,83 miliar.
Sumber: [RMOL]
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi