TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG – Target Gubernur Sumatera selatan untuk realisasikan pengerjaan jembatan Musi VI yang menghubungkan antara kawasan SU 1 dan kawasan 32 ilir akan rampung pada tahun 2020 sepertinya menjadi suatu pertanyaan yang besar,karena sampai pertengahan tahun 2019 ini di lokasi tersebut belum terlihat kegiatan penyelesaian pekerjaan jembatan itu.
Jembatan MUSI VI yang di eluh eluhkan pemerintah provinsi dan kota untuk mengurangi kemacetan kendaraan yang semberawut di tiap titik dalam jam tertentu dalam hasil pemeriksaan lembaga audit negara berpotensi melakukan pemborosan keuangan negara sebesar Rp.39 M lebih .( Di Duga Berpotensi Mark Up )
Dalam pekerjaan Pembangunan jembatan Musi VI kota Palembang Tahap 1 dan 2 di laksanakan oleh PT NK mulai dari tahun 2015 s/d 2018 dengan realisasi keuangan sebesar Rp. 469.318.153.607,63.
Hasil dari pemeriksaan dokumen kontrak pembangunan jembatan Musi VI kota Palembang tahap 1 dan 2, pemeriksaan fisik ke lapangan dan dokumen pendukung lainnya di ketahui hal hal sebagai berikut, Komitmen pemerintah prov Sumsel untuk menyelesaikan jembatan tersebut belum maksimal, karena banyak faktor penghambat yang semesti terelebih dahulu harus menyiapkan lahan yang bebas dari masalah.
Selanjutnya adanya nilai pembangunan jembatan tersebut jauh melebihi nilai perencanaan, karena selama tahun 2015 s/d 2018 pembagunan jembatan Musi VI ini telah menghabiskan dana sebsar Rp. 469.318.153.607,63 padahal dalam dokumen perencaan teknis jembatan ini yang di buat oleh PT MCM nilai pekerjaannya sebsar Rp. 441.743.675.000,00.
Adanya potensi pemborosan anggaran sebesar Rp. 39.646.980.347,23 dalam Tahap 2 ini, berdasarkan keterangan pihak BPK RI menyatakan jawaban dari pihak ke 3 diperoleh informasi bahwa penyediaan tiang pancang, baja struktur, panel, penangkal petir dan pencahayaan pihaknya menggunakan pihak ketiga/membeli dari pihak lain.
Kemudian Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, final addendum dan biaya riil yang di gunakan oleh pihak ketiga untuk menyediakan item–item pekerjaan dalam kontrak menunjukkan bahwa terdapat kemahalan harga sebesar Rp.39.646.980.347,23 ,dengan adanya selisih dengan nilai kontrak di lakukan beberapa pemasok yaitu PT CHC, PT WKB , PT SBP , PT PDCM ,PT RE dan PT SPI.
Terkait masalah ini berdasarkan konfirmasi ke kepala dinas PUBM-TR prov Sumsel mengatakan” LHP BPK sudah di tindak lanjuti oleh Dinas PU BM-TR prov Sumatera selatan, dari temuan awal setelah di klarifikasi oleh PPK dan pihak PT NK serta melakukan tinjauan kelapangan, untuk melihat material besi yang ada di lapangan,” kata H. Darma Budhi , S.H ,S.T, M.T melalui wa nya kemaren.
Kemudian dia mengatakan ada perubahan dalam LHP BPK RI ,Material yang ada di lapangan merupakan aset yang sudah di adakan untuk keperluan kegiatan lenjutan jembatan Musi VI tersebut, secara rinci LHP dan tindak lanjut LHP sudah kami laporkan kepada Inspektorat Prov, Sumsel” paparnya.
Disamping itu juga termuat dalam audit tersebut adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp.227.434.158,91 berupa hasil dari pemeriksaan dokumen kontrak, final addendum, spesifikasi teknis oleh BPK RI TA 2018.
Penulis: Boni Belitong
Sumber: BPK-RI
Editor: A.Aroni
Posted by: Admin