Kejagung Periksa 14 Anggota DPRD Sumsel Priode 2009-2014

ILUSTRASI DPRD SUMSEL. DOK.FOTO: Sumsel Update

 TRANSFORMASINEWS,COM, PALEMBANGSebanyak 14 anggota DPRD Provinsi Sumsel diperiksa oleh Kejagung RI di Kantor Kejari Palembang,  Jumat (30/08/2018). Pemeriksaan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Sekretaris DPRD Provinsi Sumsel Ramdhan S Basyeban mengatakan,  hari ini ada 14 anggota DPRD Provinsi yang diperiksa oleh Kejagung RI terkait dana bansos hibah.

“Mekanisme penganggaran dana bansos hibah sudah dilaksanakan.   Yakni tim TAPD Provinsi Sumsel kirim surat ke DPRD Provinsi. Kemudian suratnya naik  ke Sekwan terkait APBD Perubahan 2013. Sekwan sampaikan ke pimpinan DPRD Provinsi Sumsel, untuk  disiapkan rapat Banmus.  Antara lain,  rapat KUA dan PPAS.

“Setelah itu rapat pembahasan KUA PPAS untuk dibanggarkan.  Setelah disetujui anggaran perubahan seanjutnya ditandatangani 4 pimpinan DPRD Sumsel dan Gubernur.   Setelah masuk Paripurna perjelasan Gubernur. Untuk KUA PPAS yang disetujui anggaran, yang dibahas APBD Perubahan dana bansos hibah dari Rp. 1,5 triliun menjadi Rp. 2,1 triliun,” ujarnya.

Ramadahan menuturkan,  untuk dana bansos hibah untuk 75 anggota DPRD Provinsi Sumsel.  Untuk pimpinan dewan Rp. 6 miliar dan anggota dewan Rp. 5 miliar. 

“Setelah pemandangan umum fraksi, kemudian jawaban Gubernur untuk pembahasan di komisi-komisi.  Setelah itu,  laporan komisi di dalam Paripurna.  Kemudian pendapat akhir keputusan.  Disampaikan ke Mendgari, balik lagi ke Pemrov dan masuk lagi ke DPRD Sumsel. Desember itu dievaluasi,  dibawa pemda ke Mendagri,  balik DPRD Sumsel lagi dibuat Perda dan Pergub. Proses penggarannya sesuai mekanisme.  Peruntukannya sudah ada payung hukumnya.  Masalah actionnya kami serahkan ke anggota DPRD Provinsi Sumsel,” bebernya.

Ramadhan berharap semoga semua baik baik saja. “Kalau masih bisa diperbaiki,  pekerjaan yang belum terealisasi segera relisasikan untuk dipertanggungjawabkan. Mudah mudahan anggarannya terserap semua, ” bebernya. 

Sementara itu,  anggota DPRD Provinsi Sumsel yang menjabat 2013 , Agus Sutikno mengatakan,  dipanggil sebagai saksi untuk beri keterangan tentang mekanisme dana bansos hibah 2013. “Tadi pemeriksaan pertanyaannya meliputi meknsime kerja tugas komisi,  banggar.  Itu yang ditanyakan,” katanya.

Agus mengungkapkan,  saat pemeriksaan ada 29 pertanyaan diantaranya  identitas pokok intinya bagaimana mekanisme plafon anggaran,  pembahasan banggar, pembahasan komisi,  keputusan paripurna.

“Jawaban saya proses penganggaran di TAPD,  setelah disetujui dan ditandatangani Gubernur dan pimpinan dewan,  dilakukan penjelasan  RAPBD  di paripurna,  dan fraksi.  Untuk kemudian dibahas ditingkat komisi dan tanggapan Gubernur,” katanya.

Agus mengatakan,  saat penyaluran dana bansos hibah 2013 dirinya  bertugas di Komisi 3. “Dana aspirasi saya disalurkan ke 33 kelompok masyarakat meliputi kelompok tani dan masjid di Banyuasin dan Muba,” pungkasnya.

Sumber:  jurnalsumatra.com

Editor: Nurmuhammad

Posted by: Transformasinews.com