TransformasiNews.com-Jakarta,Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan dirinya tidak terkait dengan kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar. Menurutnya, pernyataan Akil yang menilai perlu disebutnya nama Mahfud karena memeriksa perkara sengketa Pilkada Banten yang berujung pada pemenangan Ratu Atut-Rano Karno tidak relevan.
“Dia (Akil) boleh mengatakan ‘lho, kok Akil dituduh terima suap, Pak Mahfud tidak diperiksa? Ya iya dong tidak diperiksa karena Anda (Akil) yang terima uang, saya yang memeriksa kasus. Pemeriksaan kasus tidak ada hubungannya dengan dia yang menerima suap,” kata Mahfud, di Jakarta, Selasa (25/02).
Akil mempertanyakan tidak adanya nama Mahfud dalam dakwaan jaksa KPK kepadanya, padahal Mahfud yang menangani perkara Pilkada Banten.
“Akil mengatakan kenapa saya tidak diperiksa padahal, saya Ketua Majelis Hakim Panel tapi kenapa tidak disebut? Jawabannya, KPK tidak akan memanggil saya karena hanya saya memimpin sidang. Yang jelas, Akil korupsi, Mahfud tidak terlibat itu pasti,” ujar Mahfud.
Menurutnya, Akil yang menjual perkara sengketa pilkada di MK. Dirinya meyakini, dalam waktu dua pekan, KPK dapat membuktikan tuduhannya terhadap Akil.
“Dia (Akil) menjual sendiri kasus itu. Itu nanti, paling lama dua pekan ke depan dibuktikan KPK bahwa dia yang menerima suap sendiri dan itu bisa dibuktikan dengan pesan singkat (sms) nya, telepon, dan bukti transfernya. Karena itu KPK benar tidak perlu menyebut saya, karena dia yang menjual sendiri,” kata Mahfud.
Ia menegaskan, antara suap yang diterima Akil tidak berhubungan dengan vonis Pilkada Banten dimana MK mengukuhkan pemenangan pasangan Ratu Atut-Rano Karno. Mahfud juga mengaku telah diperiksa KPK dan menjelaskan akan perkara tersebut.
“Tidak ada hubungan antara suap dengan vonis Pilkada Banten. Karena penyuapan dilakukan kepada orang yang tidak memutus (rapat panel). Saya juga sudah diperiksa dan hakim-hakim lain juga. KPK tidak bodoh lah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi Anwar Usman mengaku salah satu sengketa pilkada yang dituangkan dalam dakwaan Akil, yakni sengketa Pilkada Banten, digelar sebelum diri menjadi hakim panel sengketa pilkada. Kala itu, sengketa tersebut dipimpin Mahfud Md. “Banten nggak, itu Pak Mahfud,” ujarnya.(BarataMedia.com)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi