“Tindakan Pimpinan KPK yang tidak mengijinkan Hambit Bintih untuk dilantik merupakan bentuk pelanggaran terhadap konstitusi dan UU Pemda,” jelas Zainal dalam surat elektronik, Jumat (27/12/2013).
Padahal, lanjut Zainal, di awal menjabat sebagai pimpinan KPK wajib mengucapkan sumpah atau janji untuk mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi negara Republik Indonesia.
“Tindakan KPK ini juga melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan ‘Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis,” jelas Zainal.
Zainal menambahkan, pelantikan terhadap Hambit Bintih dan Arton S. Dohong merupakan keharusan untuk mencegah terjadinya kekosongan pemerintahan dan bukan soal anti terhadap pemberantasan korupsi.
“Kita semua anti terhadap korupsi, tetapi tidak seharusnya membutakan kita dengan menabrak konstitusi,” jelas Zainal yang mendampingi Hambit dalam perkara di MK.(detiknews.com)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi