KPK Cegah Pasutri Walikota Palembang dan Bupati empat Lawang

TRANSFORMASINEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan surat cegah terhadap Wali Kota Palembang, Romi Herton dalam kasus dugaan gratifikasi terkait penanganan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Pencegahan dilakukan karena adanya permintaan dari KPK.

“Menginfokan cegah baru dari KPK atas nama Romi Herton, pekerjaan: Walikota Palembang, terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi untuk mempengaruhi putusan perkara di MK dgn tersangka M. Akil Mochtar,” kata Wakil Menteri Hukum dan Ham, Denny Indrayana melalu pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (11/12/2013). Tidak hanya Romi, tetapi istrinya bernama Masyito juga dicegah dalam kasus yang sama.

Selain itu, terang Denny, pihaknya juga mencegah bepergian ke luar negeri kepada Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Aljufri beserta istrinya Suzana Budi Antoni.

“Masyito, Budi Antoni dan Suzana juga dicegah bepergian ke luar negeri,” kata Denny.

Pencegahan tersebut, lanjut Denny berlaku sejak hari ini 11 Desember 2013, hingga enam bulan ke depan.

“Keempaatnya di cegah berdasarkan SKEP KPK No. KEP-885/01/12/2013 tanggal 11 Des 2013,” kata Denny(TRIBUNNEWS.COM)

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016