
TRANSFORMASINEWS, JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan istrinya Suzana Budi Antoni sebagai tersangka suap kepada hakim Mahkamah Konstitusi.
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengungkapkan pasangan suami istri itu disangka memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi sidang sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.
“Ini kaitannya dengan sengketa Pilkada di Empat Pawang di Mahkamah Konsitusi beberapa waktu yang lalu,” kata Johan saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Selain disangka kasus suap, penyidik juga menyangka Budi Antoni dan istrinya memberikan keterangan palsu saat persidangan Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
“Diduga dia memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan,” kata Johan.
Atas perbuatannya, Budi Antoni dan Suzana disangka pasal Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk Budi Antoni dan istrinya ditebitkan pada 25 Juni 2015.
Budi Antoni dalam dakwaan Akil Mochtar disebutkan memberikan uang senilai Rp 15,5 miliar untuk memenangkan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi tahun 2013.
Uang tersebut diserahkan Budi melalui perantaranya Muhtar Ependy.
Dikatakannya, pastinya Bupati Empatlawang, HBA siap untuk mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, mengingat Bupati sebagai warga negara yang baik dan tentunya patuh terhadap hukum.
“Tentunya Bupati HBA akan mengikuti sesuai dengan hukum yang berlaku, dikarenakan Bupati sebagai warga negara yang baik, patuh dan taat terhadap hukum,” katanya.
Disinggung mengenai langkah yang akan diambil, dirinya tidak ingin berkomentar banyak mengenai hal itu, karena informasi tersebut belum tentu benar.
“Inikan belum pasti, belum tentu kebenarannya. Jadi, kita tidak mau berkomentar terlalu jauh,” katanya.
Sementara, meskipun adanya isu Bupati HBA ditetapkan jadi tersangka oleh KPK, akan tetapi kondisi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empatlawang masih seperti biasanya, tidak ada perubahan. Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih bekerja seperti biasanya. Namun, kebanyakan pegawai yang ditanya mengenai status HBA dan istri, mereka memilih bungkam.
“Kami ini abdi negara, sehingga tetap bekerja seperti biasa. Kami sebagai bawahan turut prihatin dan hanya bisa berdoa agar beliau kuat dan tetap sabar menghadapi cobaan ini,” katanya.
Sementara Bupati Empatlawang, H Budi Antoni Aljufri ketika Sripo mencoba konfirmasi, HBA belum mau memberikan komentar.

KPK Periksa Saksi Kasus Suap Bupati Empat Lawang Pekan Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pascapenetapan Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri dan Suzana Budi Antoni sebagai tersangka suap.
“Pemeriksaan saksi akan dilakukan pekan ini dan pekan depan,” ujar Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Menurut Johan, penetapan tersangka kepada pasangan suami istri tersebut karena keduanya terbukti memberikan sesuatu atau janji kepada hakim Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang, tahun 2013.
“BAA dan SBA diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi perkara,” beber Johan.
Selain disangka suap, keduanya juga disangka terkait memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Atas perbuatannya, Budi Antoni dan Suzana disangka Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dibuah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Sementara terkait keterangan palsu, keduanya disangka Pasal 22 jo pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimaan diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan kasus suap kepada Akil Mochtar yang telah divonis seumur hidup oleh pengadilan.
Sekadar informasi, Budi Antoni dalam dakwaan Akil Mochtar disebutkan memberikan uang senilai Rp 15,5 miliar untuk memenangkan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Empat Lawang di Mahkamah Konstitusi tahun 2013.
Rinciannya adalah di bulan Juli 2013, Budi menyuruh Suzanna mengantar duit sekitar Rp 10 miliar ke BPD Kalbar cabang Jakarta bersama Muhtar ependy. Duit itu lantas diterima oleh Iwan, bersama dua anak buahnya, Risna dan Rika, untuk disimpan di brankas bank
Selang beberapa hari kemudian, Suzanna dan Muhtar kembali memberikan US$ 500 ribu ke Iwan. Kepada penyidik, Iwan, Risna, dan Rika mengakui Muhtar memang pernah menitipkan duit itu, yang totalnya Rp 15 miliar.
Bantah Beri Uang
Saat bersaksi untuk Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Budi Antoni dan istrinya membantah telah menyerahkan uang kepada Akil.
Budi Antoni membantah memerintahkan istrinya bersama Muhtar Ependy menitipkan sejumlah uang di Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat cabang Jakarta untuk diberikan Akil Mochtar.
Di persidangan, Suzana membantah pergah pergi ke BPD untuk menitipkan uang tersebut.
Suzanna tetap membantah walaupun dua orang teller BPD Kalbar, Risna Hasrilianti dan Rika Fatmawati membenarkan bahwa wanita yang dilihatnya membawa koper berisi uang sebesar Rp 10 miliar dan menitipkan adalah benar wanita dalam foto yang ditunjukan jaksa, yaitu Suzanna.
SUMBER: TRIBUNSUMSEL/AR
