Vonis Laonma L Tobing Lebih Tinggi dari Tuntutan

Terdakwa Laomna L Tobing, saat mendengarkan Ketua Majelis Hakim Saiman SH MH, membacakan amar putusan pada agenda sidang putusan di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negari Klas 1A Khusus Palembang, Kamis (24/08).

TRANSFORMASINEWS.COM, PALEMBANG. Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sumsel 2013, Laonma L Tobing dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan dibebankan untuk membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan, oleh Majelis Hakim yang diketuai Saiman SH MH.

“Bahwa Laonma selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah melanggar Pasal 2 UU tentang Pemberantasan Tipikor, Permen dan Pergub terkait penyaluran dana hibah. Selaku bendahara daerah, terdakwa tidak mencegah penyaluran dana meski mengetahui bahwa terjadi penyimpangan dalam penentuan LSM penerima. Terdakwa dinilai secara bersama-sama dengan Kepala Kesbangpol Ikhwanuddin (terdakwa 2) melakukan penyalahgunaan wewenang,” terang Hakim Ketua, saat membacakan amar putusannya, pada agenda sidang putusan di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negari Klas 1A Khusus Palembang, Kamis (24/08).

Kemudian, jelas Saiman, dalam hal ini terdakwa tetap menyalurkan dana sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.5 miliar.

“Akan tetapi, dalam persidangan terbukti bahwa tidak ada dana yang mengalir ke terdakwa sehingga majelis hakim memutuskan tidak memberikan kewajiban membayar uang pengganti,” jelasnya.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa Laonman, untuk pikir-pikir selama tujuh hari atau menerima putusan ini.  Kemudian setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Laoma menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir dulu pak hakim, tapi seperti saya akan banding,” kata Laoma.

Putusan yang diberikan Majelis Hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat terdakwa dengan Pasal 3 pada dakwaan primer dan Pasal 2 pada dakwaan sekunder, dengan hukuman empat tahun penjara denda Rp.50 juta subsider tiga bulan plus uang pengganti Rp.85 juta.

Sumber: Fornews.co (bay)

Posted by: Admin Transformasinews.com

WP Facebook Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
TransformasiNews.com @ 2016