
TRANSFORMASINEWS.COM, BENGKULU. Sidang perdana mantan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah (UJH) dalam kasus dugaan korupsi honor Dewan Pembina RSMY digelar kemarin (2/8) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Dr. Joner Manik, SH, MM, didampingi 2 anggota Hakim, Henny Anggraini, SH, MH dan Nich Samara, SH, MH, ini dihadiri oleh ratusan masyarakat yang ingin menyaksikan jalannya persidangan.
Dalam sidang tersebut, majelis mendapatkan beberapa surat dari Penasehat Hukum (PH) UJH terkait pengalihan penahanan UJH menjadi penahanan kota.
Ada 6 PH yang mendampingi UJH dalam menjalani proses persidangan tersebut yakni Abdul Haris Ma’mun, SH, Rodiansyah Trista Putra, SH, MH, Prio Handoko, SH, MH, Firnandes Maurisya, SH, MH, Irvan Yudha Oktara, SH, dan Denny Sukowati, SH.
Permohonan ini diberikan PH menimbang UJH masih memiliki tanggungjawab sebagai tenaga pendidikan di IAIN Bengkulu dan sebagai ulama.
Diketahui bundel surat permohonan tersebut ada 14 penjamin pengalihan penahanan UJH, diantaranya Plt Gubernur Bengkulu Rohidi Mersyah, Plt Rektor IAIN Prof. Siradjudin, Ketua PGRI Provinsi Bengkulu Prof. Sudarwan Danim, dan tokoh lainnya. (selengkapnya lihat grafis).
“Surat yang masuk ini akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim, dan akan kami musyawarahkan, kemudian setelah itu baru kami bisa memutuskan,” ungkap Hakim Ketua Dr. Joner Manik, SH, MM.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Joko Purwanto SH dalam dakwaannya menyampaikan, bahwa pembayaran honor tim pembina manajamen provinsi yang didasari SK Gubernur Bengkulu Nomor Z.17XXXVIII tahun 2011 tanggal 21 Februari 2011.
Dimana berdasarkan SPJ dari bulan Maret 2011 s/d Desember 2011 jumlah uang yang dibayarkan untuk jasa insentif tim pembina managemen provinsi sebesar Rp 191,8 juta.
Sedangkan untuk pembayaran honor 2012, berdasarkan surat pertanggungjawaban sejak Januari 2012 hingga Juni 2012, jumlah uang yang dibayarkan untuk jasa intensif tim pembina managemen provinsi adalah sebesar Rp. 177,8 juta.
Sehingga total pembayaran honor tim pembina manajemen provinsi yang didasari SK Gubernur Nomor Z.17XXXVIII tahun 2011 tanggal 21 Februari 2011 mencapai Rp. 369,6 juta.
Bahwa, sambung Joko, akibat perbuatan terdakwa bersama tim pembina managemen RSUD M. Yunus telah memperkaya diri terdakwa, tim managemen RSUD M. Yunus sesuai honor /jasa yang mereka terima.
Dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 369,6 juta sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Bengkulu.
Perbuatan terdakwa, kata Joko, bersama anggota tim pembina managamen RSUD M. Yunus sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
‘’Perbuatan terdakwa Junaidi Hamsyah bersama anggota tim pembina Managemen RSUD M. Yunus sebagai diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 yahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55 ayat (1) junto pasal 64 ayat (1) KUHP,’’ ungkap Joko.
Selain itu, dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa mendatangkan saksi, maka majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang.
Dalam sidang tersebut majelis hakim menyampaikan jadwal sidang kasus dugaan korupsi dana honor dewan pembina RSMY tersebut akan dilakukan selama 4 bulan, yakni dua kali dalam seminggu yakni setiap hari Senin dan Kamis.
“Perkara ini harus sudah selesai dalam 4 bulan, dan dalam 1 minggu kita akan menjalankan 2 kali persidangan. Tidak ada alasan untuk menunda persidangan, baik itu PH maupun JPU atau bahkan terdakwa jika berhalangan hadir, sidang tetap akan dilanjutkan,” tegas Joner.
Setelah membacakan permohonan pengalihan penahanan dari PH UJH tersebut, majelis hakim pun langsung menutup persidangan. Untuk selanjutnya, sidang kasus dugaan korupsi honor dewan pembina RSMY ini akan kembali dilanjutkan pada Senin (7/8) mendatang pukul 09.00 WIB.
“Sidang akan dijalankan sesuai jadwal, jikalau memang ada ketidaksesuaian waktu , sidang tetap dilakukan. Jika tidak bisa pagi, malam hari pun tetap sidang kita lakukan,” demikian Joner.
PH Yakin UJH Kooperatif
Sementara itu pantuan RB di PN Bengkulu, UJH tampak tenang menghadiri sidang. Dengan mengenakan kopiah dan kemeja putih bergaris, UJH tampak selalu melemparkan senyum kepada masyarakat yang hadir dalam proses persidangan tersebut.
Bahkan ketika awak media mengambil gambar, UJH dengan tenang mempersilahkan para jurnalis memotret atau mengambil video dirinya sepuasnya.
Salah satu Penasehat Hukum UJH Firnandes Maurisya, SH, MH berharap permohonan pengalihan penahanan kepada UJH bisa dipertimbangkan majelis hakim dengan bijak dan objektif untuk dikabulkan.
Pasalnya menurut Firnandes, UJH masih memiliki kewajiban sebagai staf pengajar di IAIN Bengkulu, selain itu juga UJH memiliki kewajiban selaku ulama untuk berdakwah. “Mudah-mudahan permohanan kita terkait UJH, bisa dikabulkan majelis hakim menjadi tahanan kota,” singkat Firnandes.
Hal serupa juga diharapkan oleh salah satu Penjamin UJH, Seption Muhadi yang mengatakan dirinya menjamin UJH tidak akan melarikan diri ketika permohonan pengalihan penahanan tersebut diterima oleh majelis hakim.
“Dengan banyak pertimbangan dan alasan, saya berani menjamin bahwa beliau akan kooperatif menjalani proses hukum yang ada. Saya yakin beliau tidak akan melarikan diri, makanya saya siap menjadi penjamin beliau,” ujar Anggota DPRD Provinsi Bengkulu ini.
Pengamat: Hakim Perlu Mempertimbangkan
Terpisah Pakar Hukum Universitas Bengkulu (Unib) Prof. Juanda, SH, MH mengatakan dalam menerima permohonan pengalihan penahanan, seluruh keputusannya ada di tangan majelis hakim dengan mempertimbangkan berbagai argumentasi, mulai dari argumentasi hukum, administrasi, dan sosial.
Jika memang hal itu diatur dalam hukum acara pidana, dan seorang terdakwa dengan alasan tertentu memungkin untuk dialihkan penahanannya, berarti secara hukum memang dibenarkan.
“Tinggal persoalan argumentasinya apa, yakni bagaimana alasan-alasan yang diterima dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan. Salah kepentingannya adalah statusnya sebagai pengajar dan ulama. Dari sisi lain, UJH juga memiliki hak untuk mendapatkan pengalihan penahanan itu, karena diperkirakan tidak akan melarikan diri, melakukan kesalahan yang sama atau bahkan menghilangkan alat bukti. Dan menurut saya permohonan tersebut layak untuk dipertimbangkan, tinggal lagi kebijakan dan pertimbangan hakim,” jelas Juanda.
Sumber: Harianrakyatbengkulu.com (sly)
Posted by: Admin Transformasinews.com
