TRANSFORMASINEWS.COM, MUSI BANYUASIN. Satuan Reserse (Satres) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Musi Banyuasin (Muba) saat ini tengah melakukan penyidikan dan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekayu Convention Centre (SCC) yang menelan dana hingga puluhan miliar ini.
Sebab, surat perintah dimulainya Penyidikan nya (SPDP) telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Muba. Penerbitan SPDP itu, setelah proses panjang penyelidikan yang dilakukan sejak tahun 2016 lalu. Aparat kepolisian pun, menemukan barang bukti (BB) adanya indikasi korupsi pada pembangunan gedung.
“Memang benar telah terbit SPDP kasus pembangunan gedung SCC ini, Penerbitan SPDP itu, setelah proses panjang penyelidikan yang kita lakukan sejak tahun 2016 lalu. Aparat kepolisian pun, menemukan barang bukti (BB) adanya indikasi korupsi pada pembangunan gedung,” ungkap Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim Sik, melalui Kanit Tipikor, IPTU Heri Suprianto, Rabu (12/7).
Dikatanya, proses tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan karena dari proses pembangunan tersebut tidaklah sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan terindikasi kurangnya volume pembangunan.
Adanya hal tersebut, tentu tidak menutup kemungkinan, beberapa orang bakal ditetapkan tersangka dalam proses itu. Mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), kontraktornya serta lainnya.
“Kita lihat saja, perkembangan penyidikannya nanti,” jelasnya.
Lanjutnya, mengenai penyidikan tentu saja dilakukan dengan secara bertahap. Oleh karena itu, pihaknya masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), mengenai nilai pasti kerugiaan negara yang ada.
“Meskipun, jumlah kerugian yang dihitung pihak akademisi yang melakukan pengecekkan dan pemeriksaaan. Yakni jumlah nilai kerugian negara mencapai Rp 3,4 miliar, bila dihitung kurangnya volume pembangunan yang terjadi. Akan tetapi kita tetap menunggu hasil audit BPK dan BPKP secara resmi,” tegasnya.
Terpisah, Kejari Muba, Maskur SH MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Muba, Abdul Halim, S.H., M.H, membenarkan, pihaknya telah menerima SPDP kasus pembangunan gedung dari Polres. Memang, diakuinya, proses penyidikan upaya mencari adakah tindak korupsi dalam pembangunan.
“Setelah ditemukannya dugaan tindak korupsi. Barulah ditingkatkan proses penyidikan sekarang ini. Namun kita tetap menunggu proses itu,” imbuhnya.
Sumber: Beritatotal.com (alfa)
Posted by: Admin Transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi