TRANSFORMASINEWS.COM. MUSI BANYASIN. Komisi Aparatur Sipil Negara (K ASN) mengirim surat Rekomendasi Pengaduan tertanggal 8 Maret 2017 kepada Penjabat Bupati Musi Banyuasin yang intinya menyatakan jabatan Sekertaris Daerah Musi Banyuasin tidak memenuhi syarat aturan perundangan.
Rekomendasi K ASN yang menganulir jabatan Sekertaris Daerah Musi Banyuasin merupakan salah satu rekomendasi penting dan bersifat segera yang dikeluarkan K ASN karena peninjauan kembali di dalam hukum bermakna lebih tinggi dari kasasi.
Dengan dasar putusan bermakna “jabatan Sekertaris Daerah Musi Banyuasin tidak ber etika di tinjau dari struktur jabatan dan urutan jabatan”. Namun di sayangkan Penjabat Bupati Musi Banyuasin sepertinya enggan dan serba salah untuk melaksanakan rekomendasi K ASN ini yang mungkin karena arahan Gubernur Sumsel pada saat pelantikan Penjabat Bupati Musi Banyuasin yang menyatakan “Bupati dan Sekertaris Daerah harus akor – akor saja”.
Ketika hal ini di konfirmasikan via telpon kepada “Yusnin” Penjabat Bupati Musi Banyuasin tidak di dapat sedikitpun jawaban. Menjadi suatu tanda tanya dengan diamnya Penjabat Bupati Musi Banyuasin terhadap rekomendasi yang di keluarkan K ASN karena rekomendasi K ASN bersifat final dan mengikat walaupun terkesan dengan terpaksa mengeluarkan rekomendasi mengingat hubungannya dengan rekomendasi yang di keluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
K ASN menyatakan “dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan K ASN, KASN menemukan adanya pelanggaran dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT), Administrator dan Pengawas sebagaimana di atur PP 18 tahun 2016.
Selain itu tidak sesuai dengan Surat Menteri PAN dan RB Nomor : B/3116/M.PANRB/09/2016. Rekomendasi K ASN dengan tegas menyatakan:
- Meninjau kembali jabatan Zainal Abidin yang diangkat dari staff menjadi Kepala Bidang pengadaan, Pemberhentian dan Informasi pada kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.
- Meninjau kembali SK PLT Bupati Musi Banyuasin yang memerintahkan saudara saudara Drs.H Apriyadi Msi sebagi Kabag Humas dan PLT sekertris Daerah karena tidak lazim dan terkesan seolah olah seorang prajurit memerintah komandan serta tidak sejalan dengan SK BKN Nomor : K.26-20/V.24-25/99 tertanggal 10 Desemeber 2001.
- Meninaju kembali SK Pemindahan saudara H. Zabidi, SE MM, saudara H. Ali Badri ST dari jabatan saat ini dan di kembalikan ke jabatan semula karena yang bersangkutan baru menjabat 3 bulan pada jabatan sebelumnya.
- Mengembalikan saudara Deddy Alfian, SKM, Mkes ke jabatan semula.
- Meninjau kembali SK PLT Bupati yang mengangkat saudara Musa Pirdaus, SE. Msi menjadi Kabid pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia karena tidak sesuai dengan pasal 99 PP tahun 2000 tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.
- Melakukan Penataaan kembali SK PLT Bupati No. 821/030/KEP/KDH/2017 dan SK PLT Bupati No. 821/031/KEP/KDH/2017 tanggal 20Januari 2017 mengenai mutasi atas nama Ir.Akmal Edy dan kawan – kawan dan saudara Adi Chandra ST dan kawan – kawan karena tidak sejalan dengan PP 18 tahun 2016.
- Meninjau kembali SK PLT Bupati No. 821/031/KEP/KDH/2017 karena mengisi jabatan siluman atau tidak ada nomenklaturnya pada Badan Kesbangpol Kabupaten Musi banyuasin.
Dari rekomendasi KASN ini di dapat di tarik kesimpulan bahwa SK PLT Bupati mengenai pengisian OPD Kabupaten Musi Banyuasin cacat hukum dan disinyalir adanya gratifikasi kepada fihak tertentu dalam proses pengisian OPD.
Polda Sumsel yang katanya Senin ini akan melakukan penyelidikan dokumen OPD dan kuisioner kepada beberapa orang mengenai dugaan gratifikasi pada pengisian jabatan OPD Muba sebaiknya menjadikan rekomendasi K ASN menjadi acuan dalam proses penyelidikan.

Penulis: Redaksi
Editor: Amrizal Aroni
Posted by: Admin Transformasinews.com
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi