Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menelusuri peran Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam kasus dugaan suap pengurusan sengket pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam kasus suap ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni, Ketua MK Akil Mochtar, advokat Susi Tur Andayani, dan TB Chaeri Wardhana alias Wawan. Wawan merupakan adik kandung Ratu Atut, dan juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Banten, Airin Rachmi Diany.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, kasus dugaan suap ini tidak akan berhenti sampai penetapan dan penahanan tersangka. Menurutnya, dalam konteks pengembangan kasus ini penyidik melihat dua hal yakni apakah masih ada pihak-pihak lain sebagai pemberi lain atau tidak, dan juga penerima lain. Pencegahan Ratu Atut sejak Kamis (3/10) menunjukan keterangan politisi Partai Golkar ini sangat dibutuhkan.
“Soal peran yang bersangkutan (Ratu Atut), informasi itu tidak diterima oleh juru bicara. Tentu penyidik yang lebih mengetahui. Apakah kasus ini dikembangkan, tentu dikembangkan. Yang jelas pencegahan itu agar sewaktu yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi tidak sedang berada di luar negeri,” ujar Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/10/13) dini hari.
Johan mengaku tidak mengetahui secara jelas keterhubungan Ratu Atut dengan sengketa Pilkada Lebak ini. Johan juga tidak bisa menjawab terkait hubungan darah antara Wawan dan Ratu Atut. Tetapi sekali lagi, kasus suap ini masih dikembangkan.
“Tergantung apakah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, bukti awal yang menguatkan keterlibatan pihak lain. Ini belum selesai sampai titik ini. Tapi sampai saat ini belum ada dugaan keterlibatan pihak lain,” tandasnya.
Ratu Atut sudah dicegah tangkal (cekal) KPK sejak Kamis (3/10) untuk enam bulan ke depan (pertama).
Sementara itu, usai digarap penyidik KPK selama sekitar 21 jam tersangka TB Chairy Wardhana alias Wawan langsung ditahan di Rutan KPK, di basement Gedung KPK.
Wawan tampak keluar sekitar pukul 22.40 WIB. Pemberi suap Rp1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ini malah memilih menundukan kepala.
Dikonfirmasi atas perintah siapa suap tersebut diberikan dan dari uang apa, Wawan terus menerobos kerumunan wartawan. Dengan dikawal penyidik, satu petugas rutan, dan Satpam, Wawan terlihat menutupi wajah dan kepalanya dari sorotan kamera.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kamis (3/10) pagi sekitar pukul 01.00 WIB, tim penyelidik dan penyidik menangkap Wawan di kediamannya di Jalan Denpasar 4 No 35 Megakuningan, Jakarta Selatan.
Selain Wawan, tim juga menciduk STA atau Susi Tur Andyani ternyata di Lebak, Banten.
Wawan dan Susi dijerat KPK bersama Ketua MK Akil Mochtar dalam kasus suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten. Komposisinya Akil sebagai penerima, Wawan adalah pemberi, dan Susi merupakan penerima.
KPK menetapkan Akil Mochtar dan Susi Tur Andayani sebagai penerima suap. Keduanya diduga melanggar pasal 12 huruf c UU tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP atau pasal 6 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP. Tersangka pemberinya yakni TB Chaeri Wardhana alias Wawan, dan kawan-kawan (dkk). Dia menuturkan penulisan dkk ini menunjukan masih ada pihak pemberi lain.
“Tersangka TCW alias W dkk selaku pemberi. Diduga melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a UU tentan Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP,” ungkap Ketua KPK Abraham Samad saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10/13) sore. (sindonews)
TransformasiNews Integritas, Dinamika dan Demokrasi